Kejakgung Bantah Hanya Sasar Sipil di Kasus Satelit Kemenhan

Jika ada dugaan keterlibatan militer, Jampidmil akan ikut memeriksa.

Bambang Noroyono/REPUBLIKA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejakgung, Selasa (28/9).
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) membantah penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit slot orbit 123 Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) hanya menyasar kalangan sipil. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi menegaskan, tim penyidikannya akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam skandal tersebut.

Baca Juga

Termasuk pihak-pihak kemiliteran maupun kalangan purnawirawan. Namun, untuk penyidikan pada tahap awal, timnya terlebih dahulu akan menyisir potensi-potensi tersangka dari kalangan sipil dan swasta. “Bukan kita ndak mau memeriksa militer. Tetapi, ini yang kita dahulukan kasusnya yang swastanya,” kata Supardi, kepada Republika.co.id, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, di Jakarta, pada Kamis (20/1/2022).

Supardi menambahkan, dari penyisiran kalangan swasta tersebut, akan terlihat apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain. Termasuk jika dalam penyidikan terungkap dugaan adanya keterlibatan pihak militer.

Menurut Supardi, jika hal tersebut terungkap, kasus yang merugikan negara Rp 500-an miliar dan 20 juta USD itu, akan berkembang menjadi pidana koneksitas. Yaitu, tindak pidana yang melibatkan peran antara sipil, maupun militer.

“Kalau dari swasta ini nanti akan terlihat, oh ini ada militer. Maka berarti, itu di area koneksitas,” ujar Supardi.

Pidana koneksitas tersebut, akan membawa peran baru atas fungsi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejakgung. Jampidmil sebagai otoritas penyidikan, maupun pemeriksaan kasus, yang khusus dari kalangan militer. “Kalau sudah menjadi koneksitas, nanti akan dikoordinasikan dengan Jampidmil,” ujar Supardi. Karena itu, Supardi mengatakan, dalam penyidikan kasus tersebut, Kejakgung, tetap akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam perkara itu.

Termasuk, kata dia, jika ditemukan adanya keterlibatan anggota militer. “Jadi bukan karena kita tidak mau memeriksa militer. Tidak. Tetap kita akan periksa. Cuma pemeriksaan itu, nanti levelnya di koneksitas diperiksanya,” ujar Supardi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit di Kemenhan terjadi pada periode 2015-2016. Kasus tersebut, terkait dengan pengadaan dan sewa satelit pada slot orbit 123 derajat bujur timur (BT). Dalam kasus tersebut, sementara ini, penyidikan di Jampidsus mengacu pada nilai kerugian negara Rp 500-an miliar, dan 20 juta dolar Amerika Serikat (AS). Proses penyidikan kasus tersebut, sudah dimulai pekan lalu.

Pernyataan Supardi ini berbeda dengan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pada Rabu (19/1/2022). Jaksa Agung menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut, hanya akan menyasar sipil. Burhanuddin juga menegaskan, dalam pengungkapan kasus di Kemenhan tersebut, tim penyidikan di Jampidsus, hanya akan menetapkan tersangka dari kalangan nonmiliter.

“Tentang perkara korupsi satelit di Kementerian Pertahanan, untuk diketahui bahwa kami (kejaksaan) hanya melakukan penyidikan terhadap tersangkanya adalah sipil. Tidak untuk penyidikan terhadap militer,” ujar dia.

Burhanuddin menerangkan alasan mengapa tim penyidikan kejaksaan tak bersedia masuk ke dalam penyidikan orang-orang di kemiliteran. Meskipun ada dugaan keterlibatan orang-orang di kemiliteran dalam perkara tersebut, namun pemeriksaan terhadap kalangan militer bukan di kejaksaan. Melainkan, kata dia, pemeriksaan itu, ada pada otoritas Polisi Militer (PM).

“Untuk tahap keterlibatan militer, kami memerlukan kordinasi dengan polisi militer, dan kewenangannya ada di polisi militer,” ujar Burhanuddin.

 
Berita Terpopuler