Utak-Atik Aturan Seleksi Agar Guru Honorer Lolos PPPK

Pemerintah tidak membuka formasi CPNS 2022, hanya menerima PPPK.

ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Raker tersebut membahas tindak lanjut Panitia Kerja (Panja) Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) honorer menjadi ASN serta memnbahas isu-isu strategis seperti kurikulum, pengangkatan Kepala Sekolah, dan Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Rep: Ronggo Astungkoro, Febryan A Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Kemendikbudristek mengeklaim sudah mendorong panitia seleksi nasional (Panselnas) guru PPPK untuk melakukan perubahan aturan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PermenpanRB). Tujuan utak-atik aturan seleksi PPPK itu agar guru honorer yang sudah lolos passing grade pada seleksi tahap tapi tidak mendapatkan formasi tak perlu ikut tes lagi.

"Kami sedang berjuang setiap hari untuk meyakinkan perubahan Permenpan-RB sehingga proses seleksinya itu bisa pada saat guru itu sudah lolos passing grade dan formasinya terbuka kita ingin dia langsung dapat dan tidak perlu mengikuti tes lagi," ujar Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam rapat kerja di DPR RI yang ditayangkan secara daring, Rabu (19/1/2022).

Nadiem menyatakan, keputusan akhir terkait aturan itu berada di tangan Panselnas. Namun, dia menyampaikan, dalam proses seleksi guru PPPK pihaknya mengambil posisi yang sangat jelas, di sisi guru honorer. Dia ingin guru honorer dan organisasi-organisasi yang menaunginya menyadari hal tersebut.

"Tapi ini adalah keputusan bersama di Panselnas. Jadi mohon dukung kami dalam perjuangan ini dan insya Allah kita akan mendapatkan terobosan. Kami akan terus berjuang untuk mencapai ini," tutur Nadiem.

Dia mengaku memahami ada beberapa isu besar dalam pelaksanaan seleksi guru PPPK. Selain terkait dengan ketidaktersediaan formasi bagi guru yang lolos passing grade, ada dua persoalan hal lain yang juga dia sadari. Yakni, adanya guru honorer sekolah negeri yang lolos passing grade tapi kalah ranking dari guru swasta dan adanya beberapa yayasan yang kehilangan guru.

Pengelola sekolah swasta di Tanah Air mengeluhkan banyaknya guru mereka yang keluar karena mengikuti seleksi PPPK tahap II. “Kami berharap ada evaluasi total terkait pelaksanaan seleksi PPPK guru karena dari tahap pertama hingga tahap II ada hal-hal yang tidak diantisipasi dengan baik sehingga pelaksanaannya kerap memicu protes dari banyak kalangan, utamanya para guru honorer sendiri,” kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, Selasa (11/1/2022).  

Baca Juga

Dia menjelaskan, pada seleksi tahap pertama PPPK banyak diprotes karena dinilai tidak ramah dengan guru honorer senior, passing grade ujian kompetensi yang terlalu tinggi, hingga minimnya sosialisasi terkait penanggung jawab gaji dan tunjangan para guru honorer saat lulus seleksi. Situasi tersebut memicu kegaduhan hingga muncul penundaan hasil seleksi.  

“Ternyata fenomena protes ini kembali terulang pada seleksi tahap II karena muncul migrasi besar-besaran dari guru honorer yang selama ini mengajar di sekolah swasta ke sekolah negeri karena lolos seleksi tahap II PPPK guru,” katanya.  

Keikutsertaan guru honorer di swasta untuk ikut seleksi PPPK guru, kata Huda, sebenarnya tidak menyalahi aturan. Kendati demikian, harusnya ada afirmasi dalam seleksi PPPK guru ini agar para guru honorer di sekolah-sekolah negeri lebih dulu bisa lolos sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Para guru honorer di swasta harus diakui rata-rata mempunyai tingkat kesejahteraan yang lebih baik karena gaji mereka ditanggung oleh yayasan pendidikan yang relatif lebih mapan. Bahkan rata-rata dari mereka telah ikut sertifikasi guru yang mendapatkan poin tinggi saat ikut seleksi PPPK guru,” katanya.  

Lolosnya seleksi para guru honorer dari sekolah swasta ini, kata Huda, memunculkan persoalan baru terkait distribusi mereka di sekolah-sekolah negeri. Menurut dia, setelah lolos seleksi PPPK para guru honorer menyandang status ASN dan harus memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di sekolah-sekolah negeri.

Setop CPNS

Sementara, pemerintah menegaskan, tidak akan membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022. Tahun ini, pemerintah hanya membuka formasi untuk PPPK dalam Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2022. Formasi yang dibuka untuk PPPK ini fokus pada tiga sektor.

"Seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Keputusan untuk hanya merekrut PPPK dan kebutuhan formasinya termaktub dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.  Tjahjo menambahkan, ke depan akan ada aturan yang mengatur secara spesifik jabatan yang bisa diisi PNS dan PPPK. Kebijakan itu kini sedang digodok.

Tjahjo menjelaskan, kebijakan fokus merekrut PPPK ini berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan beberapa negara maju. Kebijakan tersebut adalah jumlah civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit dibanding jumlah government worker/public services (PPPK).

“Mengacu kepada contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat,” ujar Tjahjo.

 
Berita Terpopuler