PKS Sebut Pemerintah tak Siap Soal Skema Pemindahan IKN

PKS juga menilai pembangunan IKN akan membebani keuangan negara di tengah pandemi.

Istimewa
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan, Ecky Awal Mucharam
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Awal Mucharam menilai, pemerintah belum siap dengan skema pemindahan IKN. Pasalnya, pemerintah tidak memberikan gambaran meyakinkan bahwa ibu kota negara memang layak dipindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Ketika membahas rencananya seperti apa, master plan-nya seperti apa, itu tidak terjawab bahkan terkesan belum siap," ujar Ecky di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

PKS juga menilai RUU IKN berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, pemerintah daerah khusus IKN akan setingkat kementerian dan selanjutnya akan disebut sebagai Otorita IKN.

"Naskah awal RUU ini berpotensi bertentangan dengan UUD 1945, bertentangan dengan konstitusi kita. Karena memang sejak awal, RUU ini ingin pemerintahan ibu kota ini otorita," ujar Ecky.

Ia menjelaskan, Indonesia tidak mengenal konsep otorita dan hal tersebut tak tercantum dalam UUD 1945. Terutama dalam Pasal 18 yang menjelaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia itu dibagi atas daerah-daerah provinsi dan provinsi dibagi atas beberapa kabupaten/kota.

"Semua berkutat pada otorita saja, pemerintah tetap tidak mau mundur terkait otorita. Padahal itu tidak ada di nomenklatur Pasal 18 UUD 1945," ujar Ecky.

Di samping itu, ia tak yakin pemindahan dan pembangunan IKN tidak akan membebani keuangan negara. Sebab dalam RUU IKN, tak dijelaskan berapa persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialolasikan untuk IKN.

"Berbahaya nanti adalah dari sisi peruntukan anggaran, yang semestinya untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dialihkan untuk anggaran pembangunan ibu kota," ujar Ecky.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengapresiasi pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang. Namun ditegaskannya, pengesahan tersebut tak serta-merta membuat pemindahan ibu kota negara langsung dilakukan.

Pemindahan dan pembangunan ibu kota negara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, disebutnya akan dilakukan secara bertahap. Ia mengeklaim, proses pelaksanaannya memperhatikan kesinambungan fiskal dan skema pendanaan. "Kesinambungan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Suharso, Selasa (18/1/2022).

Pemerintah, jelas Suharso, akan melakukan sejumlah skema pendanaan dalam pemindahan dan pembangunan ibu kota negara. Antara lain, kerja sama pemerintah dan badan usaha, maupun BUMN dengan swasta. "Pembangunan dan pemindahan ibu kota negara akan menjadi salah satu wahana untuk mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045," ujar Suharso.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler