Budayawan: Bicara Sunda tak Langgar Hukum, Arteria Bisa Singgung Orang Sunda

Ucapan Arteria copot kajati berbahasa Sunda sangat tak pantas diucapkan wakil rakyat.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung mencopot seorang kajati karena memakai bahasa sunda saat rapat kerja. Ucapan Arteria itu pun dinilai menyinggung orang-orang Sunda.
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat budaya dan juga dosen di Departemen Pendidikan Bahasa Sunda dan Prodi Linguistik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Chye Retty Isnendes angkat bicara terkait permintaan anggota DPR RI Arteria Dahlan agar Jaksa Agung mengganti seorang kajati karena berbicara bahasa Sunda saat rapat. Chye Retty menilai secara etika pernyataan Arteria bisa menyinggung orang-orang Sunda.

Chye Retty Isnendes mengatakan, sebenarnya untuk menganalisis masalah ini memang membutuhkan data dan konteks yang jelas. "Yang pertama, saya kira secara bernegara ini sudah menyimpang dari Undang-undang Dasar 45, tentang bahasa pasal 32. Itu kan ada dua ayat, ayat satu bahwa negara menjamin berbudaya di antaranya. Yang kedua (ayat dua) negara menghormati menggunakan bahasa daerah dan nanti ada penjelasannya di situ, bahwa bahasa-bahasa yang dipakai, dihormati dan dijunjung itu tanggung jawab pemerintah," kata dia ketika berbincang dengan Republika, Selasa (18/1/2022).

Ia juga mengingatkan, bahasa daerah dan bahasa Indonesia tidak dapat dipisahkan dalam komunikasi masyarakat. "Yang kedua, dalam tatanan nasional, kita kan bukan eka bahasawan, kita itu sudah dwi bahasawan, bahwa bahasa Indonesia dan daerah seperti keping uang yang tidak bisa dipisahkan," ujarnya.

Catatan lainnya, ia menyebut bahwa pernyataan ini sangat tidak pantas diucapkan terutama oleh wakil rakyat. Hal ini akan akan membuat orang Sunda merasa distereotipkan yang tidak baik.

Chye Retty menuturkan pencopotan Kajati seperti yang diminta politikus PDIP Itu tidak dapat dibenarkan. Terutama karena berbicara bahasa Sunda merupakan tindakan yang tidak melanggar hukum.

"Kemudian ini jadi menimbulkan kekhawatiran kalau seperti ini. Orang yang dianggap sebagai wakil rakyat saja seperti itu pemikirannya tentang bahasa daerah, bahasa daerah apa pun, ya. Apakah tidak belajar etika ketika di forum seperti itu agar lebih bijaksana dan mengerti bahwa kondisi bangsa kita ini sangat multikultural," ucap dia.

Baca Juga

Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, melontarkan permintaan kontroversial setelah meminta Jaksa Agung mencopot salah satu kajati karena menggunakan bahasa Sunda dalam rapat. Permintaan itu disampaikan Arteria dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin hari ini.

 

"Ada kritik sedikit Pak JA ada Kajati pak dalam rapat dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda," kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1).

Politikus PDIP itu mendesak Jaksa Agung untuk mencopot Kajati tersebut. Namun Arteria tidak menyebut siapa Kajati yang ia dimaksud.

"Ganti pak itu. Kita ini Indonesia pak. Nanti orang takut, kalau pake bahasa Sunda ini orang takut, ngomong apa, sebagainya. Kami mohon yang seperti ini dilakukan tindakan tegas," ungkapnya.

 
Berita Terpopuler