Curiga Pungutan Liar, Orang Tua Siswa Bisa Lapor ke Saber Pungli Jabar

Satgas Saber Pungli Jabar akan merahasiakan identitas pelapor.

Foto : MgRol112
Pungutan liar (ILUSTRASI).
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan, Arie Lukihardianti Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jawa Barat mengimbau orang tua siswa untuk melapor, apabila menemukan adanya pungutan dari pihak sekolah yang diduga tidak sesuai ketentuan. Satgas Saber Pungli Jawa Barat (Jabar) akan berupaya menindaklanjuti laporannya.

Kepala Bidang Data dan Informasi Satgas Saber Pungli Jabar Yudi Ahadiat mencontohkan soal pungutan terkait mutasi atau perpindahan siswa dari satu sekolah ke sekolah lain. “Bagi orang tua yang mengetahui itu, bisa lapor ke Saber Pungli Jabar di Jalan Diponegoro (Kota Bandung), bisa melalui WA (WhatsApp) atau e-mail. Pengadu akan dirahasiakan,” kata dia.

Tim Satgas Saber Pungli Jabar kini tengah mendalami dugaan adanya pungutan yang tak sesuai aturan terkait mutasi siswa di salah satu SMA negeri wilayah Bandung. Yudi menjelaskan, tim Saber awalnya menerima laporan soal orang tua siswa yang dimintai duit terkait perpindahan anaknya dari sekolah di Jakarta ke Bandung. Duit yang diminta pihak sekolah di Bandung disebut Rp 20 juta. “Orang tua ini keberatan dengan nilai Rp 20 juta,” kata dia.

Karena merasa keberatan, menurut Yudi, orang tua siswa itu bernegosiasi dengan dengan salah satu pejabat di sekolah tersebut. Kemudian angkanya sempat turun menjadi Rp 15 juta. “Turun lagi Rp 10 juta, langsung dibayar di sana,” ujar dia.

Pada 15 Januari lalu, Yudi mengatakan, tim Saber mendatangi sekolah di Bandung itu untuk mendalami soal dugaan pungutan tersebut. Menurut dia, saat itu dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu wakil kepala sekolah (wakasek) di sana, yang diduga mengetahui soal pungutan terhadap orang tua siswa mutasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, diduga soal pungutan itu diketahui oleh kepala sekolah. “Ini atas sepengetahuan, yang diketahui oleh kepala sekolah, untuk melakukan pungutan terhadap orang tua siswa yang mutasi,” kata dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan, menurut Yudi, jumlah orang tua siswa yang diduga dimintai pungutan terkait mutasi itu bertambah menjadi tiga orang. “Bukan hanya pengadu saja. Ada orang tua lain yang sama mutasi, total tiga orang dengan pengadu, dimintai Rp 10 juta. Jadi, uang 30 juta diamankan,” katanya.

Yudi mengatakan, mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK, dan SLB, pungutan terhadap siswa yang hendak mutasi sekolah ini tidak dibenarkan. “Karena berdasarkan pergub tidak ada yang mengharuskan membayar administrasi. Yang ada administrasi umum. Jadi, jelas ini suatu pungutan, bila terjadi akan dikenakan sanksi,” kata dia.

Menurut Yudi, kasus dugaan pungli ini akan dibahas lebih lanjut di Pokja Yustisi Satgas Saber Pungli Jabar. “Untuk menentukan apakah akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum, diproses secara hukum juga nanti masuk ke pidana umum atau khusus, (Pokja) Yustisi yang akan menetapkan, atau dilimpahkan ke Inspektorat,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar Dedi Supandi mengatakan, dinasnya memantau pengusutan kasus dugaan pungli terkait mutasi siswa tersebut dan menunggu rekomendasi dari tim Saber. “Kita lihat dulu rekomendasinya karena nanti tim Saber Pungli menggelar perkara,” kata dia, Senin (17/1/2022).

Untuk sementara ini, menurut Dedi, pejabat sekolah yang diduga terkait kasus itu akan dihentikan dulu dari tugas tambahannya. “Tugas tambahannya dihentikan dulu sebagai wakasek,” ujar dia.

 
Berita Terpopuler