Warga Kota Cirebon Kini Mudah Urus Pajak Lewat Aplikasi

Aplikasi itu akan memudahkan masyarakat memeriksa tagihan PBB P2 dan pajak BPHTB

istimewa
Masyarakat Kota Cirebon kini lebih mudah dalam mengurus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maupun Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Pembayaran pajak bisa dilakukan secara online di minimarket atau di BJB.
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Masyarakat Kota Cirebon kini lebih mudah dalam mengurus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maupun Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Pembayaran pajak bisa dilakukan secara online di minimarket atau di BJB.

Baca Juga

Kemudahan itu terwujud karena Pemkot Cirebon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah memiliki aplikasi e-BPHTB Tandatangan Elektronik dan aplikasi e-SPPT PBB P2 Tandatangan Elektronik. Peluncuran aplikasi tersebut dilakukan pada Rabu (12/1/2022).

Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, mengatakan, aplikasi itu akan memudahkan masyarakat memeriksa tagihan PBB P2 dan besaran pajak BPHTB. Dengan demikian, mereka tidak perlu datang ke kantor BPKPD.

‘’Sekarang lebih mudah. Tinggal unduh aplikasi, bisa memeriksa tagihan,’’ kata Azis usai peluncuran aplikasi e-BPHTB Tandatangan Elektronik dan Aplikasi e-SPPT PBB P2 Tandatangan Elektronik, di ruang Adipura, Kota Cirebon.

Azis berharap, setelah peluncuran aplikasi tersebut, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak BPHTB dan PBB P2 bisa meningkat. Dia menyatakan, pembangunan di Kota Cirebon bergantung pada pendapatan daerah dari pajak BPHTB dan PBB P2.'’Pajak merupakan salah satu sektor kekuatan membangun Kota Cirebon,’’ tukas Azis.

Azis mengungkapkan, pajak yang dipungut BPKPD akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan perekonomian. Kemajuan Kota Cirebon saat ini, salah satunya berkat kepatuhan masyarakat membayar pajak. ‘’Masyarakat harus menyadari bahwa pembangunan yang dinikmati salah satunya dari hasil pajak yang dipungut Pemda Kota Cirebon,’’ tegas Azis.

Sementara itu, Kepala BPKPD, M Arif Kurniawan, menerangkan, aplikasi tersebut bisa memangkas waktu mengurus pajak BPHTB dan PBB P2. Pembayaran pajak, bisa dilakukan secara online di minimarket atau di BJB.‘’Menggunakan aplikasi bisa memangkas waktu dua hari,’’ terang Arif.

Arif menyebutkan, target pajak BPHTB pada tahun ini sebesar Rp 36 miliar, sedangkan PBB P2 senilai Rp 34 miliar. Dia yakin target tersebut akan tercapai. 

 

 

 
Berita Terpopuler