Di Saudi, Pelaku Pelecehan Seksual Dipublikasikan di Media Massa

Saudi berlakukan hukuman pelaku pelecehan seksual dengan mempublikasikannya di media.

saudigazette
Gedung Pengadilan di Arab Saudi.
Rep: Umar Mukhtar Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID,  JEDDAH -- Pengadilan di Arab Saudi mendadak menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan putusan terhadap pelaku pelecehan seksual. Sebab, untuk pertama kalinya, pengadilan Saudi menghukum pelaku pelecehan seksual dengan mempermalukannya di muka publik dan mengumumkan namanya.

Baca Juga

Vonis tersebut dikeluarkan di samping vonis penjara dan denda. Vonis membeberkan nama dan mempermalukannya di depan umum menjadi vonis pertama yang dikeluarkan oleh pengadilan Saudi dalam kasus pelecehan seksual, sebagaimana dilansir Saudi Gazette, Senin (10/1).

Majelis hakim pengadilan Saudi mengeluarkan putusan itu setelah Dewan Menteri menyetujui undang-undang yang menyerukan pengungkapan secara terbuka identitas individu yang dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual.

Pelaku yang divonis atas perbuatan pelecehan seksual dalam Pengadilan Kriminal Saudi di Madinah ialah Yasser Muslim Al-Arawi. Dia divonis delapan bulan penjara dan denda sebesar 5.000 riyal Saudi karena melecehkan seorang wanita menggunakan kata-kata cabul.

Pada Januari 2021, Dewan Menteri menambahkan paragraf baru pada Pasal 6 Undang-Undang Anti Pelecehan Kerajaan, yang menyatakan bahwa putusan pengadilan dalam kasus pelecehan seksual dapat diringkas di surat kabar lokal dengan mencantumkan nama terpidana.

Pasal itu menyebut soal dibolehkannya memasukkan hukuman yang dikeluarkan untuk menentukan hukuman yang dimaksud dalam pasal tersebut, dan untuk mempublikasikan ringkasannya atas orang yang dihukum dalam satu atau lebih surat kabar lokal.

 

"Atau dengan cara lain yang sesuai, sesuai dengan beratnya kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat," demikian pasal undang-undang yang baru diamandemen dewan menteri. Amandemen tersebut juga mencakup klausul terhadap mereka yang mengajukan klaim pelecehan palsu.

 
Berita Terpopuler