Kemendikbudristek: 50 Persen Kampus Siap Laksanakan PTM 100 Persen

Kemendikbudristek ungkap 50 persen kampus siap laksanakan PTM 100 persen.

Tangkapan layar
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Prof Nizam
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan sudah ada sekitar 50 persen perguruan tinggi yang siap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. Namun, evaluasi terhadap PTM terbatas yang sebelumnya masih akan dilakukan terlebih dahulu.

Baca Juga

"Banyak mungkin sekitar 50 persen," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa (4/1).

Nizam mengungkapkan, rata-rata perguruan tinggi sudah memulai PTM dengan kapasitas yang dibatasi. Nizam menjelaskan, rencananya untuk semester baru nanti kapasitas dalam PTM akan mulai ditambah berdasarkan hasil evaluasi. Sejauh ini, dia melihat ada kampus yang sudah sangat siap PTM 100 persen dan ada juga yang belum siap.

"Ya (bertahap) jadi hati-hatilah meski melandai tapi kita semua tetap jaga-jaga, hati-hati, biar tak meledak lagi (angka kasus Covid-19)," kata Nizam.

Untuk mendukung pelaksanaan PTM, dia mendorong semua pihak yang terlibat di perguruan tinggi untuk menuntaskan vaksinasi dan menjaga protokol kesehatan di kampus dengan baik. Di samping itu, dia menekankan pentingnya kehadiran pasukan siaga Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi untuk memantau dan memastikan kesiapan para civitas akademika.

"Bentuk satgas-satgas di kampus masing-masing. Banyak yang bagus praktik baiknya. Sedang kita kompilasi," jelasnya.

Hal lain yang juga tidak boleh luput dari perhatian perguruan tinggi ialah membentuk dan menjalankan standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan PTM di kampus serta melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan di daerahnya. Nizam juga mendorong adanya SOP terkait penerapan protokol kesehatan mahasiswa di tengah masyarakat.

"Salah satu SOP yang kita dorong, selain mereka menjaga prokes di kampus juga harus menjadi bagian mengedukasi masyarakat," jelas Nizam.

 

Di tingkat pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, dan menengah, Kemendikbudristek menyatakan semua siswa wajib melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada semester II tahun ajaran 2021/2022. Dengan demikian, orang tua atau wali peserta didik tidak lagi dapat memilih metode pembelajaran yang diinginkan.

"Mulai semester II semua siswa wajib PTM terbatas jadi tidak ada lagi dispensasi seperti semester lalu, boleh milih di rumah atau sekolah," ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, dalam diskusi daring, Senin (3/1).

Jumeri menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 teranyar. Menurut dia, di aturan tersebut terdapat ketentuan, mulai Januari 2022 semua peserta didik di satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I, II, dan III wajib melaksanakan PTM terbatas.

"Orang tua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah Januari ini. Sebelumnya boleh memilih, setelah semester I, semester gasal tahun 2021/2022 berakhir, ketentuan diubah," katanya.

Berdasarkan SKB Empat Menteri tersebut, ada sejumlah syarat bagi satuan pendidikan yang hendak melakukan PTM 100 persen. Pertama, satuan pendidikan itu berada di daerah dengan level PPKM I dan II dengan lama belajar maksimal enam jam per hari. Kemudian capaian vaksinasi dosis II pada tenaga kependidikannya di atas 80 persen dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.

Kemudian diatur pula syarat bagi satuan pendidikan untuk melakukan PTM 50 persen. Pertama, jika capaian vaksinasi dosis II pendidik dan tenaga kependidikan sudah 50-80 persen dan capaian vaksinasi dosis II pada warga lansia 40-50 persen. PTM dilaksanakan tiap hari secara bergantian dan lama belajar paling banyak enam jam per hari.

Baca juga : Omicron Mengancam, Pemprov DKI Belum Ada Rencana Setop PTM 100 Persen

Apabila capaian vaksinasi dosis II pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan pada warga lansia di bawah 40 persen, maka PTM digelar setiap hari secara bergantian dengan jumlah peserta didik 50 persen dan lama belajar empat jam per hari.

Untuk satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level III, PTM bisa dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan kapasitas 50 persen dan lama belajar empat jam per hari. Syaratnya, capaian vaksinasi dosis II para tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen.

 
Berita Terpopuler