Wagub: THR dan Gaji Ke-13 DKI Ikuti Ketentuan 

Pada 2021, PAD DKI ada di angka Rp 51,89 triliun dan masih terseok-seok.

republika
THR dan Gaji ke-13 untuk PNS/TNI-Polri dan Pensiunan
Rep: Zainur Mahsir Ramadhan Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak, menyoroti wacana gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN di DKI tahun 2022. Menurut dia, hal itu bisa saja dilakukan atau diabaikan, tergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI.

“Tetapi saat ini PAD DKI juga masih terseok-seok. Buat saya pribadi, ada kesalahan secara umum,” kata Gilbert kepada Republika, Senin (3/1).

Dia menambahkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2022 senilai Rp 82,47 triliun, atau pun APBD Perubahan 2021 senilai Rp 79,89 triliun, terkesan lebih sulit bergerak. Hal itu, kata Gilbert, berbanding terbalik dengan PAD wilayah lain yang lebih kecil, tapi bisa dimaksimalkan sedemikian rupa.

“Padahal, di Surabaya, PAD sekitar Rp 9 triliun, bisa membuat sea barrier,” katanya.

Pada 2021, PAD DKI ada di angka Rp 51,89 triliun. Dia menambahkan, jika PAD DKI tidak bisa tercapai sesuai angka yang dikehendaki, memang akan ada penyesuaian ke depannya.

“Apa yang akan dikurangi tentu akan diajukan oleh Pemprov DKI bersama DPRD,” jelas dia.

Namun demikian, hal itu, kata dia, akan kembali lagi pada PAD dan realisasi yang dilakukan DKI. Terlebih, gaji ke-13 dan THR yang dimaksud, lebih bersifat seperti bonus.

“Apakah (gaji dan THR) akan diberikan sepenuhnya, tentu akan diperhitungkan oleh pemprov,” jelas dia.

Baca juga : Wagub DKI: Jangan Ada Lagi Main-Main Soal Karantina Covid-19

 

Ikuti ketentuan

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihaknya akan mengatur tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Menurut dia, pengaturan tersebut akan berdasarkan pada ketentuan yang ada.

“Ini akan mengacu pada ketentuan yang lebih tinggi jika sudah ada,” kata Riza kepada Republika, Senin (3/1).

Terkait acuan yang lebih tinggi tersebut, lanjut Riza, sudah jelas akan dilakukan Pemprov DKI menimbang kebijakan-kebijakan yang dilakukan DKI. Terlebih, saat biasanya merujuk pada Undang-undang Dasar (UUD), Undang-undang maupun Peraturan Presiden.

“Sekali lagi, mengenai kebijakan yang dilakukan pemprov DKI Jakarta, akan mengacu pada ketentuan yang lebih tinggi,” tuturnya.

Sejumlah ASN yang dimintai komentar terkait THR dan gaji ke-13 ini mengatakan, sangat beraharap hal itu (THR dan gaji ke-13) bisa direalisasikan di 2022. Namun, besarannya tidak lebih kecil dari THR dan gaji ke-13 yang diterima pada 2021.

"Kita memahami kesulitan keuangan yang dialami Pemprov DKI akibat pandemi Covid 19 yang masih terjadi hingga saat ini. Namun, kami tetap berharap, Pak Gunernur Anies Baswedan bida merealisasikannya kembali di 2022," kata salah seorang ASN di lingkungan Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang tak bersedia disebut namanya.

Besaran gaji dan pensiun ke-13 yang akan diterima masing-masing ASN, TNI, dan Polri tersebut sama dengan kebijakan THR dan gaji ke-13 tahun lalu. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sempat menyebut jika ASN dipastikan mendapat gaji ke-13 dan THR di tahun 2022 ini. Menurut dia, skema yang akan dilakukan Pemerintah Pusat mirip dengan upaya yang dilakukan pada 2021 lalu. 

 

Dia menambahkan, tunjangan kinerja tidak akan masuk dalam hitungan. Hal tersebut, katanya, sudah tertuang dalam RAPBN 2022. 

 
Berita Terpopuler