PNS Komcad, Pelatihan Kemiliteran, dan Upaya Pertahanan Negara

PNS lolos seleksi komcad wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran tiga bulan.

Antara/Jessica Helena Wuysang
Sejumlah anggota Komponen Cadangan (Komcad) berjalan membawa tasnya usai ikuti pelatihan kemiliteran. (Ilustrasi)
Rep: Febryan. A Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE). Isinya, meminta ASN/PNS ikut menjadi anggota Komponen Cadangan (Komcad) Kementerian Pertahanan. 

Peran ASN sebagai Komponen Cadangan tersebut tertera dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. 

Namun, Tjahjo menegaskan, bahwa ASN/PNS tidak wajib menjadi anggota Komcad Kementerian Pertahanan. Hanya saja, meski bersifat sukarela, PNS yang bersedia ikut tetap harus memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti serangkaian tes. 

Tjahjo menjelaskan, dirinya hanya meminta atau mendorong agar PNS ikut menjadi anggota Komcad. "Program pelatihan Komponen Cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti. Tidak ada istilah wajib militer bagi ASN," kata Tjahjo dalam siaran persnya, Kamis (30/12). 

Kendati bersifat sukarela, terdapat sejumlah syarat dan ujian yang harus dipenuhi dan diikuti oleh PNS yang bersedia. Persyaratannya antara lain adalah beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, berusia antara 18-35 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminalitas, serta beberapa persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Bagi mereka yang telah memenuhi syarat tersebut, maka akan mengikuti seleksi Komponen Cadangan. Mulai dari Uji Pengetahuan Umum, Uji Kesamaptaan Jasmani, Uni Pengetahuan dan Wawasan, hingga Uji Sikap. 

"Bagi yang mereka lolos seleksi tersebut, maka dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama tiga bulan," kata Tjahjo. 

Setelah lulus dan resmi menjadi anggota Komcad, maka PNS bisa kembali bekerja di instansi masing-masing. Namun, mereka bisa sewaktu-waktu dipanggil kembali oleh TNI untuk mengikuti pelatihan tambahan sebagai bentuk penyegaran untuk memastikan kemampuannya masih terjaga. 

Jika terdapat kondisi darurat seperti perang atau bencana, kata Tjahjo, maka anggota Komcad dapat dikerahkan untuk membantu komponen utama, yakni TNI. Pengerahan ini hanya bisa dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

Tak akan kehilangan jebatan

Tjahjo berharap, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk dapat menjadi anggota Komcad. Adapun untuk menjadi anggota, diperlukan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. 

Selain itu, selama masa pelatihan, PNS yang ikut mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kemudian, ASN tersebut juga tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan, sebagaimana ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya. 

SE ini juga menyatakan bahwa ASN yang menduduki jabatan struktural tak akan kehilangan jabatannya meski mengikuti pelatihan kemiliteran selama tiga bulan. Selama ASN itu ikut pelatihan, maka PPK diminta untuk menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas dari ASN tersebut. 

Selain itu, PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komcad. 

Tjahjo juga meminta, agar arahan dalam SE ini dijalankan dengan baik oleh setiap instansi pemerintah. “SE ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam Pembinaan Kesadaran Bela Negara di lingkungan instansi pemerintah,” katanya.

Menurut Tjahjo, seorang PNS menang harus disiplin, punya wawasan kebangsaan, tegak lurus kepada pimpinan, memamahi dasar negara dan lembaga negara. Karenanya, PNS perlu mendapatkan pendidikan dan pemahaman bela negara, yang salah satu caranya dengan menjadi anggota Komcad. 

 

Republika telah berupaya menanyakan persoalan ini kepada Ketua Umum Koprs Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional Zusan Arif Fakrulloh. Tapi, dia masih enggan memberikan tanggapan karena belum mempelajari persoalan ini.

 
Berita Terpopuler