Kasus Bermodus Karantina Bermunculan di Saat Kasus Omicron Bertambah

Pemerintah diminta memperketat pengawasan karantina pelaku perjalanan internasional.

Republika/Thoudy Badai
Warna Negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perjalanan internasional menunggu jemputan usai menjalani karantina di Rumah Susun Pasar Rumput, Jakarta, Ahad (19/12). Rusun Pasar rumput dijadikan tempat karantina untuk WNI yang melakukan perjalanan Internasional atau pekerja migran. Sementara berdasarkan aturan karantina, pemerintah mewajibkan bagi warga yang telah melakukan perjalanan internasional untuk karantina selama 10 hari. Namun demi mencegah penyebaran virus corona varian omicron pemerintah akan menerapkan perpanjangan masa karantina selama 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional dari 11 negara yang teridentifikasi Omicron. Republika/Thoudy Badai
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Eva Rianti, Dessy Suciati Saputri, Fauziah Mursid, Dian Fath Risalah, Antara

Kasus konfirmasi positif Omicron di Indonesia bertambah menjadi delapan kasus. Epidemiolog UGM Bayu Satria Wiratama meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap penerapan karantina bagi pelaku perjalanan internasional untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19.

"Yang perlu diperhatikan adalah konsistensi pengawasannya dalam melakukan karantina," katanya dalam acara "Kupas Tuntas Prosedur Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri" yang diikuti secara daring, Kamis (23/12). Menurut dia, pengawasan harus diperketat terutama terhadap pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina mandiri.

"Kalau monitoringnya tidak ketat, yang bahaya itu ketika karantina itu ada kebobolan. Itu bisa terjadi terutama mereka yang karantina di hotel, tempat pribadi," tuturnya.

Pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang menambah jumlah masa karantina bagi WNA/WNI yang baru datang dari luar negeri. Menurut dia, hal itu merupakan langkah tepat untuk mencegah merebaknya varian Omicron di Indonesia.

"Saya rasa langkah yang cukup tepat, tentu saja dengan ditunjang dengan tes, jadi tidak hanya karantina untuk melakukan skrining sehingga mereka yang masuk, benar-benar yang risiko rendah," katanya.

Pengawasan karantina penting karena pelanggaran terkait karantina sudah ditemukan. Terbaru adalah dua pria yang diringkus Polresta Tangerang dengan dugaan melakukan tindak pidana penipuan bermodus menjanjikan karantina mandiri kepada orang yang baru kembali dari luar negeri. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kedua pelaku yakni berinisial S (41 tahun), warga Perum Sudirman, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Juga SR (50), warga Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Wahyu menjelaskan, kasus tersebut terbongkar melalui laporan dari korban berinisial WYN (63), pria kelahiran Korea Selatan. WYN yang sudah berstatus warga negara Indonesia (WNI) hendak kembali ke Indonesia usai dari Korea Selatan pada September 2021. Ketika tiba di Indonesia, dirinya ingin menjalani karantina mandiri di lokasi yang diinginkan.

“Melalui anak buahnya yang ada di Indonesia, korban ingin saat kembali ke Indonesia melakukan karantina mandiri di mess yang berada di kompleks usaha korban di Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Kamis (23/12).

Berdasarkan laporan yang diterima, pada Selasa (24/8), anak buah korban bertemu dengan kedua tersangka di salah satu rumah makan di kawasan Tigaraksa. Usai anak buah korban mengutarakan keinginan dan tujuan korban, kedua tersangka menjanjikan dapat membantunya.

Para tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp 25 juta dengan alasan pengurusan agar bisa melakukan karantina mandiri. Lantas anak buah korban memberikan sejumlah uang yang diminta melalui transfer ke rekening tersangka S.

“Pada Rabu, 1 September 2021 korban tiba di Indonesia. Namun oleh otoritas bandara, korban dikarantina di lokasi yang sudah ditentukan pihak bandara, bukan dikarantina di mess perusahaan,” jelas Wahyu.

Hal itu membuat korban merasa tertipu dan merugi. Dia pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Tangerang. Polisi menangkap kedua pelaku pada Senin (20/12) di rumah masing-masing. Para pelaku langsung digiring ke Markas Polresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya ada kasus karantina selebgram Rachel Vennya. Kasus yang sudah divonis tersebut mengungkap faktanya adanya aparat yang membantu penyelewengan kebijakan karantina.




Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pelaksanaan karantina yang ketat baik di tempat terpusat maupun karantina mandiri serta testing saat kedatangan di pintu masuk negara menjadi kunci untuk mencegah masuknya varian Omicron di Tanah Air. Wiku menyebut, seluruh kasus Omicron yang ditemukan di Indonesia saat ini diketahui berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.

“Mengingat berdasarkan data awal manifestasi klinisnya cenderung ringan dan tidak spesifik, maka kunci mencegah masuknya lebih banyak varian Omicron adalah pelaksanaan karantina yang ketat baik di tempat terpusat maupun yang karena kewajibannya diperbolehkan karantina mandiri,” jelas Wiku saat konferensi pers, Kamis (23/12).

Dengan ditemukannya varian Omicron di Indonesia, Satgas meminta agar seluruh masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah potensi penularan. Pemerintah, kata dia, juga telah menerapkan kebijakan berlapis pada pelaku perjalanan internasional serta memasifkan testing dan tracing.

Namun, Wiku tak menutup kemungkinan terjadinya lonjakan kasus jika kedatangan dari luar negeri sangat besar, mengingat keterbatasan pada sarana, prasarana, dan juga sumber daya. Karena itu, Wiku mengingatkan agar pelaku perjalanan luar negeri tetap mematuhi kebijakan yang berlaku jika terpaksa harus bepergian karena alasan mendesak.

Saat ini fasilitas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri tersedia dengan cukup. Satgas juga sudah menerima data traffic quarantine Angkasa Pura II yang memprediksi kebutuhan fasilitas karantina akan melonjak. "Bahwa akan terjadi kenaikan kebutuhan fasilitas karantina di atas tanggl 20 Desember 2021, dibandingkan tanggal-tanggal sebelumnya," ujar Wiku.

Menurut Wiku, hal ini mengindikasikan jika animo masyarakat untuk melakukan perjalanan lintas negara masih tinggi, terlepas dari alasan mobilitasnya. Karena itu, Satgas Covid-19 bekerjasama dengan stakeholder akan meningkatkan ketersediaan fasilitas karantina di sekitar wilayah pintu kedatangan, baik udara, laut dan darat.

Terbaru, kata Wiku, dilakukan penambahan fasilitas karantina di DKI Jakarta sebagai salah satu pintu kedatangan internasional yaitu di Rusun Daan Mogot dan LPMP DKI Jakarta. "Selain itu, untuk melihat kondisi riil di lapangan, kemarin Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas penanganan Covid-19 langsung menyambangi fasilitas karantina mulai dari Rusun Nagrak Cilincing, Rusun Daan Mogot dan LPMP DKI Jakarta untuk memantau kondisi terkini di fasilitas tersebut," kata Wiku.

Wiku menambahkan, ke depannya, pemerintah akan terus mengawasi angka kapasitas dan ketersediaan karantina sekaligus standar fasilitasnya. Selain fasilitas karantina, Satgas Covid- 19 juga akan memantau implementasi alur skrining kesehatan agar dapat berjalan kondusif di lapangan.

Pemantauan ini dilakukan untuk mencegah kerumunan akibat antrian panjang penumpang. Untuk itu, Satgas juga menyiapkan jalur khusus mobilisasi dari turun pesawat sampai menuju tempat karantina untuk menekan potensi penularan semaksimal mungkin.

Varian Omicron - (Republika)

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting menyatakan, pemerintah sudah pula memperketat pintu-pintu masuk ke Indonesia, yakni di bandara, pelabuhan, serta perbatasan. Hal ini dilakukan guna menekan kemungkinan menyebarnya varian Omicron di Indonesia.

“Ini harus kita kunci. Penguncian ini, salah satu mekanismenya adalah dengan karantina,” ujar Alex dalam diskusi daring, Kamis (23/12). Sebelum karantina, ditambahkan Alex, sudah ada aturan-aturan bagaimana para pelaku perjalanan luar negeri bisa datang ke Indonesia dengan aman dan nyaman, seperti sudah divaksinasi lengkap, melakukan tes PCR dalam 3 x 24 jam, tidak dalam keadaan sakit, serta harus mau mengikuti prosedur.

Karantina disebutnya sebagai bagian dari tanggung jawab bermasyarakat. "Hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menyuarakan agar semua orang patuh mengikuti aturan karantina. Pemerintah akan tetap merawat dan melayani yang sedang sakit,” tegasnya.

Ahli epidemiologi Masdalina Pane menyampaikan Omicron merupakan variant of concern kelima dirilis oleh WHO. Varian ini menyebar dengan cepat dengan jumlah banyak.

“Karena itu semua negara melakukan tindakan standar untuk menjaga pintu masuk masing-masing. Upaya cegah tangkal harus dilakukan, karena di pintu masuk jauh lebih mudah untuk diintervensi daripada yang telanjur masuk ke komunitas,” ujarnya.

Masdalina mengapresiasi tindakan pemerintah yang sudah berupaya menjaga pintu masuk sebagai langkah antisipasi. “Tahun lalu belum ada bayangan cegah tangkal. Varian Delta mengajarkan kita cegah tangkal," kata dia.

Omicron sebagai variant of concern sejauh ini diketahui menghasilkan gejala ringan. Namun, yang harus diketahui varian ini lebih banyak mengenai usia produktif yang melakukan perjalanan dari suatu negara ke negara lain. Jadi, Omicron lebih banyak menginfeksi usia produktif dan kondisi relatif lebih sehat.

"Yang perlu dicegah agar tidak bertransmisi di komunitas,” kata Masdalina.

Dia menambahkan, sejauh ini hampir 5 negara telah melaporkan kematian terkait Omicron pada orang yang memiliki komorbid. Ia menyarankan, untuk whole genome sequencing supaya dilakukan baik pada suspect dan probable, berdasarkan kriteria klinis dan epidemiologis.

Hal ini juga mengingat tingkat penularan omicron terbilang tinggi, yakni satu kasus bisa menularkan ke 10 sampai 40 orang. Masdalina mengingatkan, masih ada peluang omicron ini untuk masuk, namun dengan prokes 3M hal itu seharusnya bisa dicegah.

"Kuncinya disiplin di pintu masuk sudah baik. Delapan kasus di Indonesia masih wilayah di pintu masuk. Kita cegah jangan sampai terjadi sebagai transmisi komunitas sampai dengan lini ketiga,” ujarnya.

Ia pun mencontohkan bila pelaku kebersihan terpapar virus maka Ia berpeluang menularkan ke keluarga/istri, selanjutnya istri menularkan ke teman arisan dan sebagainya meski tidak kontak dengan perjalanan ke luar negeri maupun wilayah yang berisiko. “Hasil tracing sejauh ini masih imported case,” ujarnya.

 
Berita Terpopuler