Ada Syuting Sinetron di Pengungsian Semeru, Bupati: Tidak Ada Izin

Bupati Lumajang tegaskan akan memberikan sanksi kepada pihak PH yang syuting sinetron

ANTARA/Didik Suhartono
Bupati Lumajang Thoriqul Haq (tengah)
Rep: Wilda Fizriyani Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG -- Bupati Lumajang Thoriqul Haq menegaskan, tidak pernah memberikan izin proses syuting sinetron di posko pengungsian bencana erupsi Gunung Semeru. Sebab itu, dia akan berkoordinasi dahulu secara internal untuk membahas masalah tersebut.

Baca Juga

Pria disapa Cak Thoriq ini mengatakan, koordinasi internal ini penting dilakukan guna mengetahui pihak yang berkomunikasi dengan pihak production house (PH). Cak Thoriq berjanji akan melakukan tindakan cepat mengenai masalah tersebut.

"Karena kegiatan itu tidak ada izin, tidak ada surat izin yang keluar baik dari Pemkab, Polres atau Dansatgas," ucap Cak Thoriq saat dihubungi Republika, Kamis (23/12).

Sejauh ini, kata Cak Thoriq, tahapannya masih proses pengajuan dari pihak PH. Pengajuan ini bertujuan supaya dinas terkait dapat berkoordinasi dengan pihak yang berkeputusan.

Dengan adanya kasus ini, Cak Thoriq mengungkapkan, kemungkinan akan ada pemberian sanksi. "Ya (akan diberikan sanksi), segera saya selesaikan di internal," jelasnya singkat.

Sebelumnya, sebuah video kegiatan syuting sinetron viral di media sosial (medsos). Video tersebut dilaksanakan di posko pengungsian di Lapangan Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim). Kegiatan ini menimbulkan reaksi kecaman dari berbagai kalangan termasuk relawan.

Relawan Sukaryo menilai pelaksanaan syuting di lokasi bencana tidak patut dilakukan. "Ini bencana bukan drama, jangan jadikan bencana sebuah drama," tulis pria disapa Cakyo ini dalam unggahan di Instragram pribadinya, @cakyo_saversemeru.

 
Berita Terpopuler