Temukan 59 Calon PMI Ilegal di Bekasi, Kemenaker Lapor Polisi

Penempatan calon PMI bukan dilakukan perusahaan yang diizinkan pemerintah.

Republika/Agung Supriyanto
Haiyani Rumondang.
Rep: Febryan A Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berkoordinasi dengan Polri terkait temuan 59 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Bekasi. Tujuannya, menyeret calo yang terlibat dalam upaya pemberangkatan mereka.

"Pengawas ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan Polri mengingat proses penempatan para calon PMI tersebut dilakukan perseorangan dan bukan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker, Haiyani Rumondang, Selasa (21/12).

Jika penempatan calon PMI tersebut  terbukti ilegal, Haiyani berharap agar para calo diproses dihukum. "Penegakan hukum dilakukan agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku, termasuk siapa pun yang terlibat," ucap Haiyani dalam siaran persnya.

Direktur Bina Riksa Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna menambahkan, pihaknya telah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi korban dan saksi lain yang terkait pada Selasa. "Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan otoritas Visa Biometrik untuk memastikan kebenaran visa," kata Yuli.

Satgas Pelindungan PMI Kemenaker menggagalkan pemberangkatan 59 orang calon PMI ilegal di tempat penampungan mereka di Kota Bekasi, Senin (20/12). Mereka diketahui bakal diberangkatkan ke negara Timur Tengah untuk menjadi pekerja rumah tangga (PRT).

Baca Juga

 
Berita Terpopuler