Mahfud Minta Wahdah Islamiyah untuk Terus Menjaga Pancasila dan NKRI

Mahfud meminta kepada Wahdah Islamiyah agar terus menjaga NKRI dan Pancasila.

Dok Setkab
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Rep: Flori Sidebang Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, hadirnya Wahdah Islamiyah sebagai organisasi masyarakat (ormas) Islam yang merata di Tanah Air dan mempunyai lembaga pelayanan serta lembaga pendidikan mulai dari TK sampai perguruan tinggi menjadi bukti bahwa Indonesia merupakan negara agamis dan demokratis. Hal ini Mahfud sampaikan pada acara pembukaan Muktamar IV ormas Wahdah Islamiyah yang berpusat di Sulawesi Selatan, Ahad (19/12).

Baca Juga

Mahfud menyebut, karena Negara Indonesia agamis dan demokratis, maka ormas-ormas keagamaan dan kegiatan keislaman sangat marak dan dilindungi oleh negara. Menurut dia, Pemimpin Wahdah Islamiyah KH Zaitun Rasmin pasti tahu bahwa di Saudi Arabia saja tidak ada ormas Islam dan dapat dikatakan tidak ada pengajian-pengajian agama di luar masjid atau tempat tertentu.

"Di Indonesia sangat banyak ormas Islam seperti Muhammadiyah, NU, Wahdah Islamiyah, Nahdlatul Wathon, Alwashliyah, Persis, Al-Irsyad dan sebagainya. Di sini banyak sekolah Islam dan majelis taklim yang setiap hari menyelenggarakan pendidikan dan pengajian dimana-mana. Tidak ada yang dilarang," kata Mahfud dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Ahad.

Mahfud pun mengaku kenal baik dengan pemimpin Wahdah Islamiyah, Zaitun Rasmin sebagai aktivis Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun sebagai teman saat dulu dirinya berada di Majelis Ulama Muda Indonesia (MUMI) yang berdiri sekitar sepuluh tahun yang lalu. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Zaitun Rasmin pernah aktif di Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF).

"Zaitun Rasmin itu kritis, tetapi dirinya maupun Wahdah Islamiyah yang dipimpinnya berjiwa NKRI yang berdasar Pancasila. Itu yang tertulis di berbagai dokumen maupun dari pernyataan-pernyataanya," ujarnya.

 

 

"Pemerintah tak melarang orang bersikap kritis asal tertib, siap menerima jawaban dan dikritik balik, tahu kapan harus mulai dan kapan harus berhenti," tambah Mahfud.

Di samping itu, Mahfud juga membantah bahwa terjadi kriminalisasi terhadap ulama di Indonesia. Menurut dia, faktanya di Tanah Air tidak ada ulama yang dikriminalisasi, kecuali memang yang melakukan tindak kriminal.

"Ada puluhan ribu ulama di Indonesia, coba hitung dengan jari siapa yang dikriminalisasi selain yang memang terbukti melakukan tindak kriminil?" ungkap Mahfud. 

"Sebaliknya coba lihat, penghuni penjara di Indonesia ini 263 ribu lebih, ada berapa ulama yang dikriminalisasi di sana," imbuhnya.

Oleh sebab itu, Mahfud meminta kepada Wahdah Islamiyah agar terus menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasar Pancasila sebagai mietsaqon gholiedza, yakni kesepakatan luhur warga negara untuk hidup bersama dan bersatu di bawah NKRI serta dasar negara Pancasila. Dalam acara tersebut, Mahfud turut menyampaikan rasa kagumnya ketika diberi kesempatan untuk menguji seorang santri muda yang hafal Alquran.

 

 

"Subhanallah, luar biasa. Pasti dia paham artinya dan tahu nahwu shorofnya. Kalau tak tahu arti dan nahwu shorof dalam bahasa Arab akan sangat sulit menghafal Alquran," tutur Mahfud.

Untuk diketahui, Wahdah Islamiyah awalnya berdiri sebagai Yayasan Fathul Muin pada tahun 1988 silam. Yayasan itu berpusat di Makassar, Sulawesi Selatan yang kemudian dikembangkan menjadi ormas Islam dan sekarang cabang-cabangnya sudah ada di seluruh Indonesia. Aktivitas yang dilakukan ormas tersebut meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kegiatan kemanusiaan.

 

 

 

 
Berita Terpopuler