Gus Rozin: Izin Ketat Lembaga Pendidikan Agama Belum Cukup

Kemenag akan memperketat izin operasional lembaga pendidikan keagamaan.

ANTARA/NOVRIAN ARBI
Gus Rozin: Izin Ketat Lembaga Pendidikan Agama Belum Cukup. Ilustrasi
Rep: Umar Mukhtar/Nawir Arsyad Akbar Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Rabithah Ma'ahid Al Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI-PBNU) KH Abdul Ghofar Rozin (Gus Rozin) mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang akan memperketat izin operasional lembaga pendidikan keagamaan (LPK) sebagai upaya mencegah kasus kekerasan seksual. Namun, menurutnya, upaya tersebut kurang komprehensif.

Baca Juga

"Itu langkah yang baik tapi menurut saya kurang komprehensif. Langkah itu hanya tindakan administratif saja, tidak sampai menyentuh substansi persoalan," tutur dia kepada Republika.co.id, Rabu (15/12).

Gus Rozin mengatakan pengetatan izin operasional lembaga pendidikan keagamaan memang diharapkan mampu mencegah kasus baru. Tetapi, dia mengingatkan, langkah yang diambil Kemenag tidak bisa menyelesaikan kasus yang lama dan eksis di lembaga pendidikan.

Karena itu, Gus Rozin menilai, perlu ada upaya lintas kementerian maupun lembaga penegak hukum untuk menangani mulai dari penyebab dan akar masalahnya. Termasuk harus ada upaya meningkatkan wawasan dan keamampuan bagi pengelola lembaga pendidikan keagamaan.

"Keterampilan mengasuh, membimbing, menangani korban (kekerasan seksual) dan masih banyak lagi," kata putra dari ulama asal Pati KH Mohammad Ahmad Sahal Mahfudz itu.

 

Selain itu, Gus Rozin juga menyampaikan, pengetatan dalam proses perekrutan staf dan guru di lembaga pendidikan keagamaan memang perlu tetapi ini juga kurang cukup. Sebab, dia mengatakan, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksual di lembaga pendidikan dan ini perlu menjadi perhatian.

Pertama, kata Gus Rozin, yaitu karena pemahaman terhadap kejahatan seksual yang tidak memadai. Kedua, karena kesempatan yang ada akibat lemahnya pengawasan. Ketiga, karena pemahaman dan doktrin agama yang disalahgunakan.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mendukung langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang akan melakukan investigasi kepada seluruh madrasah dan pesantren. Langkah itu diambil imbas dari kasus pemerkosaan santriwati oleh gurunya Herry Wirawan di lembaga pendidikan Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat.

"Setuju dan kita akan mendukung langkah Kemenag yang akan lakukan investigasi kepada seluruh pesantren dan madrasah," ujar Yandri lewat keterangannya, Rabu (15/12).

Menurutnya, investigasi secara menyeluruh memang dibutuhkan untuk mencegah kejadian serupa terulang. Langkah itu juga merupakan bagian dari mitigasi kejahatan seksual di sekolah di bawah naungan Kemenag.

"Jadi ada mitigasi dan kita tahu lebih detail lagi untuk sekolah lain, karena kita takutnya ini kejadian yang baru terungkap yang ini, di tempat lain kita belum tahu," ujar Yandri.

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi) - (Republika/Prayogi)

 

Kementerian Agama menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan aparat penegak hukum untuk menginvestigasi kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan. "Kita kerja sama dalam proses investigasi ini bersama KPAI, aparat, dan pihak lainnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Cirebon, Selasa (14/12), saat meresmikan prodi siber PAI IAIN Cirebon.

Menurutnya, investigasi yang dilakukan kepada sekolah berasrama atau boarding school perlu dilakukan, karena kejadian serupa yang terjadi di Bandung, bisa saja terjadi di tempat lainnya. Untuk itu kerja sama antar lembaga lanjut Menag Yaqut perlu dilakukan, agar kasus serupa bisa terkuak, dan diharapkan tidak ada lagi kasus serupa.

"Saya sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti boarding school," ujarnya.

Kementerian Agama menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan aparat penegak hukum untuk menginvestigasi kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan, agar persoalan yang sedang dihadapi bisa segera selesai."Kita kerja sama dalam proses investigasi ini bersama KPAI, aparat, dan pihak lainnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Cirebon, Selasa (14/12), saat meresmikan prodi siber PAI IAIN Cirebon.

Menurutnya investigasi yang dilakukan kepada sekolah berasrama atau boarding school perlu dilakukan, karena kejadian serupa yang terjadi di Bandung, bisa saja terjadi di tempat lainnya. Untuk itu kerja sama antar lembaga lanjut Menag Yaqut perlu dilakukan, agar kasus serupa bisa terkuak, dan diharapkan tidak ada lagi kasus serupa.

"Saya sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti boarding school," tuturnya.

 
Berita Terpopuler