Memakai Riasan Ketika Berwudhu, Bolehkah?

Apakah riasan tersebut dihapus atau dibiarkan kemudian melanjutkan berwudhu?

Google.com
Muslimah streetwear
Rep: Ratna Ajeng Tedjomukti Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Satu kesempatan, sebagian dari Muslimah kerap mengenakan riasan saat ketika waktu sholat tiba. Apakah riasan tersebut dihapus atau dibiarkan kemudian melanjutkan berwudhu?

Baca Juga

Imam dan Direktur Pusat Doa Orland Park dan perwakilan Dar El Fatwa Lebanon di AS Syekh Kifah Mustapha mengatakan wudhu adalah syarat sahnya shalat. Allah Ta'ala berfirman dalam surat Al Maidah ayat 6,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. 

Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. 

Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

Istilah bersuci disini berarti air harus mencapai kulit agar wudhu itu sah. Jadi, jika ada bahan yang menghalangi air untuk mencapai kulit, wudhu tidak akan sah, dan dengan demikian shalat juga tidak sah.

Pertanyaannya adalah, jenis riasan apa yang sedang kita bicarakan dan apakah itu akan membuat lapisan yang akan mencegah air mencapai kulit?

 

 

Jadi, jika riasan akan menghalangi air untuk mencapai kulit, sudah pasti wanita harus menghapus riasan semacam itu untuk keabsahan wudhu. Namun jika riasan tidak menghalangi air untuk masuk ke kulit seperti krim biasa yang diserap kulit atau celak yang ada di bulu mata, maka wudhu itu sah.

Dengan kata lain, setiap muslimah perlu melihat senyawa kimia dari riasan dan melihat apakah ia menahan air untuk mencapai kulit atau tidak.

 

 

 
Berita Terpopuler