Ini Tugas Baru 44 ASN Polri Eks KPK dari Kapolri

Kapolri mengaku akan membentuk Koordinator Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ANTARA/Dhemas Reviyanto
Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) menerima ucapan selamat usai dilantik di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi melantik 44 mantan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo optimistis, bergabungnya 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara akan memperbaiki sistem pencegahan dan memperkuat misi pemberantasan korupsi.

Baca Juga

Sigit juga percaya, dengan ‘amunisi’ baru dari para pecatan KPK tersebut, dapat membawa Polri ke garis terdepan dalam perbaikan indeks persepsi korupsi Indonesia. Sigit mengatakan, indeks persepsi korupsi Indonesia saat ini mengarah ke jurang. “Dari 88 menjadi 102,” ujar Sigit saat melantik 44 eks KPK menjadi ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12).

Indeks persepsi korupsi yang melempem itu, kata Sigit, tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi Polri. Polri yang saat ini menjadi institusi penegak hukum terbaik, dia melanjutkan, tentu saja menjadi harapan publik dalam perluasan fungsi pemberantasan korupsi.

Bergabungnya 44 eks KPK menjadi ASN Polri, kata Sigit, diharapkan semakin meyakinkan harapan tersebut. “Tentunya dengan kehadiran seluruh rekan-rekan (eks KPK), yang punya rekam jejak yang saya tidak ragukan lagi. Saya yakin bahwa rekan-rekan akan memperkuat organisasi Polri dalam rangka pemberantasan korupsi. Dan saya yakin, dengan bergabungnya rekan-rekan, saya yakin bahwa indeks persepsi korupsi Indonesia akan kita bisa perbaiki,” ujar Sigit.

Jenderal polisi bintang empat itu pun menyampaikan langsung amanatnya kepada 44 eks pegawai KPK yang baru dilantik menjadi ASN Polri itu. Selain memperbaiki indeks persepsi korupsi Indonesia, kata dia, agar ASN Polri pecatan dari KPK itu turut membantu misi Polri dalam menciptakan sistem pencegahan korupsi di kepolisian.

Menurut Sigit, saat ini, Mabes Polri sedang mengembangkan restrukturisasi dan perubahan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. Dari situ, kata Sigit, akan dikembangkan dengan pembentukan Kordinator Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).

Di dalamnya, kata Sigit, akan ada pembentukan divisi-divisi tambahan, yang menjadi arena serta ruang tugas jabatan baru para eks KPK itu. Mulai dari pencegahan, kerja sama lintas lembaga-lembaga negara, dan luar negeri, sampai aspek penindakan.

“Tentunya rekan-rekan (eks KPK) mulai dari mengubah mindset, memberikan pendampingan, melakukan upaya pencegahan, penangkalan, termasuk juga diperlukan untuk membantu melakukan kerjasama lembaga dan hubungan internasional, dalam rangka melaksanakan tracing recovery asset. Itu menjadi bagian yang tentunya kita akan perbuat,” ujar Sigit

Selain itu, kata Sigit, 44 eks pegawai KPK yang dilantik menjadi ASN Polri itu agar turut juga membantu Polri dan pemerintah saat ini dalam hal pengawasan serta pengawalan dana-dana pemulihan ekonomi nasional serta pemanfaatan tepat sasaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Oleh karena itu, sekali lagi, selamat bergabung. Kita perkuat komitmen bersama dalam rangka menciptakan iklim dan budaya, ekosistem pemberantasan korupsi,” ujar Sigit.

Setelah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dan nomor identitas pegawai negeri sipil (NIP) ASN Polri, selanjutnya 44 eks pegawai KPK bakal mengikuti pelatihan dan pendidikan di Pusdikmin (Pusat Pendidikan Adminsitrasi Polri), Jawa Barat (Jabar), selama dua pekan, sampai akhir Desember 2021 mendatang. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, pendidikan dan pelatihan di Bandung itu adalah orientasi terhadap 44 eks pegawai KPK.

“Nanti di situ akan diperkenalkan gambaran-gambaran tugas, fungsi, pokok mereka, dengan penempatan baru sebagai ASN di Polri,” ujar Dedi.

Adapun yang menjadi pemateri dari gelaran dua pekan itu nantinya adalah para pengajar dari lembaga-lembaga lain, termasuk dari Polri. Selepas itu, kata dia, pada 1 Januari 2022, 44 eks KPK itu akan diambil sumpahnya sebagai pejabat baru di Polri.

Perwakilan 44 eks pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengaku siap dengan tantangan barunya menjadi ASN Polri. Ia bersama eks pegawai KPK lainnya pun memahami peran sentral Polri dalam misi baru pemberantasan korupsi saat ini dan mendatang. Menurut dia, sejumlah penyampaian harapan sudah disampaikan Kapolri Sigit dalam penyerahan SK dan NIP tersebut. Termasuk, kata dia, dalam hal pengawalan terhadap dana-dana pemulihan ekonomi nasional serta penggunaan APBN agar tetap sasaran, juga peningkatan indeks persepsi korupsi.

“Tentu kami akan melaksanakan tugas langsung dari Kapolri itu,” ujar Yudi. Akan tetapi, kata dia, hal teknis atas perintah Kapolri dan harapan baru dari Presiden Jokowi itu baru dapat ia bahas dan laksanakan setelah 44 eks pegawai KPK mengikuti pelatihan yang diwajibkan sebagai ASN Polri.

“Teknisnya mungkin nanti kita sampaikan langsung, setelah kami (44 eks KPK) selesai dengan masa orientasi di Bandung,” ujar Yudi. Masa orientasi atau pendidikan 44 eks KPK tersebut akan dimulai pada Kamis (9/12).

 
Berita Terpopuler