Tuntutan Buruh Saat Sambangi Kawasan Istana

Buruh ancam mogok kerja nasional jika UU Ciptaker tetap dijalankan. 

Republika/Eva Rianti
Kondisi massa aksi demonstrasi buruh menuntut kenaikan UMP di kawasan Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021).
Rep: Eva Rianti/Ali Mansur Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Demonstrasi massa buruh menuntut revisi Surat Keputusan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang digelar di kawasan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/12). Para buruh berdatangan berasal dari sejumlah daerah, terutama kawasan Jabodetabek. 

Pantauan Republika di kawasan Patung Kuda Arjua Wiwaha, Jakarta Pusat, sejumlah buruh mulai berdatangan dan berkumpul sejak sekira pukul 10.00 WIB. Serikat buruh yang menggelar demo di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Para buruh dari masing-masing serikat itu mengenakan pakaian seragam, serta membawa sejumlah bendera serikat. Sementara, orasi koordinator lapangan terus menggema menuntut kenaikan UMP yang diharapkan lebih manusiawi.

Dalam aksinya, mereka hendak merengsek ke depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat. Namun, terhalang oleh berikade kawat berduri dan dijaga aparat kepolisian. Peserta aksi terus mendesak agar berikade kawat berduri tersebut dibuka. 

Karena memang, mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan MK. Massa buruh berupaya menggoyang-goyangkan kawat sebagai bentuk desakan agar akses jalan mereka dibuka. 

"Dengan hormat, kami akan lakukan aksi damai asal bisa di depan MK," seru orator aksi di atas mobil komando di depan Gedung Sapta Pesona, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (8/12).

Ribuan massa aksi unjuk rasa dari dua lokasi, kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan dari kawasan gedung Mahkmah Konstitusi (MK) pun bergeser ke Balai Kota DKI Jakarta di Jl Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka ke Balai Kota DKI Jakarta untuk menagih janji Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait kenaikan upah.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, ada tiga tuntutan para buruh kepada pemerintah. "Kami melakukan aksi unjuk rasa nasional yang merupakan rangkaian dari aksi buruh untuk menyampaikan tiga tuntutan dari mulai 6 Desember sampai 10 Desember ini di seluruh Indonesia," ujar Said kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (8/12). 

 

Ratusan buruh yang tergabung di Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Jawa Barat melakukan aksi demonstrasi di Jalan Diponegoro tepatnya di depan kantor Gedung Sate, Rabu (17/11). - (M Fauzi Ridwan/Republika)

 

Tuntutan pertama yakni meminta seluruh gubernur di Indonesia merevisi surat keputusan tentang upah minimum, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022. Pasalnya, menurut penuturannya, SK tersebut bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi amar putusan nomor 7 soal UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Kedua, meminta Pemerintah Pusat untuk mencabut Peratuan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Karena dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 7 tersebut, jelas dikatakan menyatakan menangguhkan tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dan tidak boleh menerbitkan peraturan-peraturan yang baru. 

Said mengatakan, di dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang perubahan Pasal 4 ayat 2 jelas mengatakan bahwa kebijakan kenaikan upah minimum adalah keputusan strategis. Sehingga, dia menegaskan, agar Pemerintah Pusat tunduk kepada keputusan MK dengan mencabut PP Nomor 36 Tahun 2021. 

"Ketiga, tuntutan kami adalah meminta Pemerintah Pusat dan daerah harus tunduk pada keputusan MK yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat," tegasnya. 

Karena itu, kata Said, demonstrasi buruh berpotensi meluas untuk melakukan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal itu, bakal terjadi jika beleid yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut tetap dijalankan oleh Pemerintah. 

"Perlawanan kaum buruh akan terus meningkat eskalasinya di seluruh Indonesia bilamana Pemerintah memaksakan untuk tetap menjalankan isi UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tidak mengacu pada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Said kepada wartawan, Rabu (8/12). 

Said menuturkan, perlawanan dilakukan dengan melakukan mogok nasional selama masa perbaikan UU Cipta Kerja, jika tidak melibatkan partisipasi publik. Sebab, diperkirakan pada Januari 2022 sudah masuk proglenas prioritas. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada beberapa aksi unjuk rasa yang berlangsung secara bersamaan di beberapa titik dengan konsentrasi massa terbesar berada di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Karenanya, sebanyak 400 polisi lalu lintas disebar pada berbagai titik aksi untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas bagi masyarakat yang hendak beraktivitas. 

 

Upah yang menyengsarakan

Ribuan buruh menyuarakan aspirasinya di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (8/12). Salah satunya, terkait keluhannya menyangkut kebijakan upah buruh di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai menyengsarakan kaum buruh.

"Berkali-kali Presiden membuat kebijkan yang selalu menyengsarakan kaum buruh,” tegas Deputi Presiden KSPI, Muhammad Rusdi, saat orasi dari mobil komando di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Rabu (8/12).

Rusdi membandingkan kebijakan upah di era presiden Habibie dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada saat menghadapi dampak krisis 1997-1998. Padahal, ketika itu, dampak krisisi moneter lebih para dibanding pandemi Covid-19 saat ini. 

Bahkan, ketika itu, pemutus hubungan kerja (PHK) terjadi di berbagai sektor dan nilai tukar rupiah naik hingga di atas Rp 10 ribu. Namun, upah buruh tetap dinaikkan, tidak menekannya, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga

“Inilah sebuah teori kalau ekonomi ingin stabil, maka naikkan upah, agar daya beli meningkat, agar upahnya bisa menyerap hasil produksi daripada industri, menyerap jualan dari pedagang kecil,” kata Rusdi.

Namun, Rusdi menyayangkan, sejak 2015, Presiden Jokowi menekan upah buruh. Akibatnya, tidak hanya kaum buruh yang sengsara, tapi juga pedagang kecil yang omzetnya turun sampai 40 persen. Hal itu terjadi, lantara upah kaum buruh tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

“Ternyata Jokowi menghembus kekeliruan besar. Kebijakan upah yang dilakukannya, bukanlah kebijakan upah yang pro terhadap kaum buruh, tapi pro kepada investor,” sesal Rusdi.

Salah satunya adalah melalui 14 paket kebijakan. Menurut Rusdi, melalui kebijakan itu upah di Indonesia harus ditekan dalam rangka untuk menarik investor. Baginya teori, jika investor datang, maka akan terciptalah lapangan pekerjaan adalah omong kosong. 

 

“Katanya, kalau investor datang kemudian duit datang, maka terciptalah lapangan pekerjaan bulshit, upah ditekan 8 persen. Udah tahu salah dan menyengsarakan, tapi diulangi lagi melalui omnibuslaw,” kata Rusdi.

 
Berita Terpopuler