Mendagri Sebut Pembatasan Khusus Nataru tak Perlu Penyekatan

Selama Nataru, tidak boleh ada kerumunan melebih 50 orang.

ANTARA/Arnas Padda
Petugas melakukan razia protokol kesehatan saat penyekatan di perbatasan Makassar-Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (29/8/2021). Penyekatan tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat serta merazia pengendara yang tidak memakai masker saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat yang diperpanjang hingga 6 September 2021 sebagai upaya penanganan COVID-19.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibatalkan dan diubah menjadi pembatasan khusus Nataru. Nantinya, akan ada pengaturan yang lebih spesifik terkait kebijakan tersebut.

Tito menjelaskan, salah satu contohnya adalah kapasitas mal. Saat PPKM Level 3 kapasitas maksimal mal adalah sebanyak 50 persen, sedangkan saat pembatasan khusus Nataru sebesar 75 persen. Namun, tak perlu ada penyekatan selama libur Natal dan Tahun Baru.

"Tapi penerapan PeduliLindungi (ditingkatkan), Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan-penyekatan, tapi diperkuat," ujar Tito usai rapat paripurna DPR, Selasa (7/12).

Ia menjelaskan, surat instruksi terkait pembatasan khusus Nataru harus ditandatangani terlebih dahulu oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi. Setelah itu, instruksi akan diedarkan ke para kepala daerah.

"Kemudian (ditandatangani) Menkes, Kasatgas Covid, baru gerak itu nanti saya tanda tangan dan kemudian disampaikan kepada publik, kepada kepala daerah, dan kepala daerah menegakannya, mengimplementasikannya," ujar Tito.

Selama pembatasan khusus Nataru, penggunaan PeduliLindungi akan diintensifkan di banyak tempat yang berpotensi menghadirkan massa. Penerapan protokol kesehatan juga dipastikan akan terus didisiplinkan kepada masyarakat.

"Intinya dalam masa Nataru ini yang paling utama tidak boleh ada kerumunan melebihi 50 orang. Tidak ada perayaan-perayaan Tahun Baru segala macam itu yang kerumunan," ujar mantan Kapolri itu.

Baca Juga

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi keputusan pemerintah yang membatalkan PPKM Level 3 pada masa libur Nataru. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil kajian dan pemantauan pemerintah terhadap laju kasus Covid-19.

"Tentunya dari hari ke hari pemerintah melakukan kajian dan pemantauan terhadap laju Covid-19 di Republik Indonesia ini," ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12).

Ia menilai, kasus Covid-19 yang terus menurun menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk membatalkan PPKM Level 3 saat Nataru. Keputusan tersebut dinilainya bukan sebagai upaya lalainya pemerintah dalam penanganan pandemi.

"Jadi kita bukannya lalai, tetapi kemudian memang kehati-hatian yang sudah diambil pemerintah itu kemudian ada kajian ulang. Sehingga kemudian diputuskanlah seperti pada saat ini," ujar Dasco.

Di samping itu, ia menilai adanya fleksibilitas dalam keputusan pembatalan PPKM Level 3. Pasalnya ia yakin, pemerintah sudah melakukan kajian matang sebelum mengeluarkan keputusan tersebut.

"Soal fleksibilitas tentang masalah PPKM memang harus demikian, harus dikaji matang, dan memang apa yang mesti diambil keputusannya pada saat yang tepat itu yang kemudian diperlukan oleh kita," ujar Dasco.

Diketahui, pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur Nataru. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusan itu diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun. Hal itu tercermin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, Selasa (7/12).

 
Berita Terpopuler