Pemerintah resmi menetapkan PPKM level 3 akan berlaku di seluruh Indonesia.
Kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/12). Jelang libur Natal dan tahun Baru 2021 Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai berlaku di seluruh Indonesia dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai upaya meminimalisir mobilitas masyarakat saat libur Nataru dalam masa pandemi Covid-19.
Kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/12). Jelang libur Natal dan tahun Baru 2021 Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai berlaku di seluruh Indonesia dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai upaya meminimalisir mobilitas masyarakat saat libur Nataru dalam masa pandemi Covid-19. Republika/Thoudy Badai
Pedagang beraktivitas di Tokonya di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/12). Jelang libur Natal dan tahun Baru 2021 Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai berlaku di seluruh Indonesia dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai upaya meminimalisir mobilitas masyarakat saat libur Nataru dalam masa pandemi Covid-19. Republika/Thoudy Badai
Pedagang beraktivitas di Tokonya di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/12). Jelang libur Natal dan tahun Baru 2021 Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai berlaku di seluruh Indonesia dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai upaya meminimalisir mobilitas masyarakat saat libur Nataru dalam masa pandemi Covid-19. Republika/Thoudy Badai
Pedagang beraktivitas di Tokonya di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/12). Jelang libur Natal dan tahun Baru 2021 Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai berlaku di seluruh Indonesia dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai upaya meminimalisir mobilitas masyarakat saat libur Nataru dalam masa pandemi Covid-19. Republika/Thoudy Badai
Pengunjung mengamati pakaian yang dijual di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/12). Jelang libur Natal dan tahun Baru 2021 Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai berlaku di seluruh Indonesia dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai upaya meminimalisir mobilitas masyarakat saat libur Nataru dalam masa pandemi Covid-19. Republika/Thoudy Badai