Waspada Omicron, New York Umumkan Status Darurat

Penularan Covid-19 di New York melonjak sebulan terakhir.

EPA-EFE/JASON SZENES
New York mengumumkan status keadaan darurat di tengah kenaikan kasus Covid-19 dan kewaspadaan terhadap varian baru Omicron.
Rep: Puti Almas Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK — Gubernur New York Kathy Hochul mengumumkan status keadaan darurat diberlakukan di negara bagian Amerika Serikat (AS) tersebut. Keadaan darurat menyusul lonjakan kasus infeksi virus corona jenis baru (Covid-19) yang terjadi.

Hochul mengatakan bahwa kasus penularan Covid-19 di New York melonjak, termasuk penerimaan pasien di rumah sakit dalam satu bulan terakhir. Tercatat ada 300 penerimaan pasien baru dalam satu hari, membuat ia harus menyatakan keadaan darurat dengan segara di seluruh wilayah negara bagian tersebut hingga 15 Januari 2022.

Dengan diberlakukannya status keadaan darurat tersebut, New York akan meningkatkan kapasitas di seluruh rumah sakit di wilayah negara bagian. Selain itu, upaya vaksinasi ditingkatkan untuk memberikan perlindungan lebih besar kepada masyarakat.

Menurut Hochul, status darurat di New York diperlukan di tengah kekhawatiran atas varian baru Covid-19, Omicron yang pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan. Varian ini disebut memiliki tingkat penularan tinggi, seperti Delta dan belum diketahui secara pasti apakah kebal terhadap vaksinasi.

Sebelumnya, sejumlah penelitian menyebut bahwa Omicron menunjukkan kemampuan yang lebih besar dalam menghindari kekebalan tubuh, baik pada orang yang sudah divaksinasi Covid-19 atau terinfeksi secara alami. Beberapa negara, termasuk AS yang saat ini telah membatasi perjalanan dari Afrika Selatan dan tujuh negara lainnya karena kekhawatiran atas varian tersebut, dilansir dari Sputnik News, Ahad (28/11).




Baca Juga

 
Berita Terpopuler