Aksi Kamisan Kembali Digelar Offline

Selama pandemi, aksi kamisan digelar secara daring.

Aktivis melakukan aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/11). Aksi Kamisan ke 706 kembali digelar secara offline setelah melakukan aksi secara online selama pandemi Covid-19. Dalam aksinya mereka menuntut komitmen Presiden Jokowi dalam menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Aktivis melakukan aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/11). Aksi Kamisan ke 706 kembali digelar secara offline setelah melakukan aksi secara online selama pandemi Covid-19. Dalam aksinya mereka menuntut komitemen Presiden Republik Indonesia dalam menuntaskan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban juga mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Republika/Thoudy Badai

Aktivis melakukan aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/11). Aksi Kamisan ke 706 kembali digelar secara offline setelah melakukan aksi secara online selama pandemi Covid-19. Dalam aksinya mereka menuntut komitemen Presiden Republik Indonesia dalam menuntaskan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban juga mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Republika/Thoudy Badai

Aktivis melakukan aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/11). Aksi Kamisan ke 706 kembali digelar secara offline setelah melakukan aksi secara online selama pandemi Covid-19. Dalam aksinya mereka menuntut komitemen Presiden Republik Indonesia dalam menuntaskan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban juga mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Republika/Thoudy Badai

Aktivis melakukan aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/11). Aksi Kamisan ke 706 kembali digelar secara offline setelah melakukan aksi secara online selama pandemi Covid-19. Dalam aksinya mereka menuntut komitemen Presiden Republik Indonesia dalam menuntaskan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban juga mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Republika/Thoudy Badai

Aktivis melakukan aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/11). Aksi Kamisan ke 706 kembali digelar secara offline setelah melakukan aksi secara online selama pandemi Covid-19. Dalam aksinya mereka menuntut komitemen Presiden Republik Indonesia dalam menuntaskan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban juga mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Republika/Thoudy Badai

Aktivis melakukan aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/11). Aksi Kamisan ke 706 kembali digelar secara offline setelah melakukan aksi secara online selama pandemi Covid-19. Dalam aksinya mereka menuntut komitemen Presiden Republik Indonesia dalam menuntaskan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban juga mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Republika/Thoudy Badai

Aktivis melakukan aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/11). Aksi Kamisan ke 706 kembali digelar secara offline setelah melakukan aksi secara online selama pandemi Covid-19. Dalam aksinya mereka menuntut komitemen Presiden Republik Indonesia dalam menuntaskan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban juga mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Republika/Thoudy Badai

Aktivis melakukan aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/11). Aksi Kamisan ke 706 kembali digelar secara offline setelah melakukan aksi secara online selama pandemi Covid-19. Dalam aksinya mereka menuntut komitemen Presiden Republik Indonesia dalam menuntaskan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban juga mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Republika/Thoudy Badai

Rep: Thoudy Badai Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Aktivis melakukan aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/11).

Aksi Kamisan ke 706 kembali digelar secara offline setelah melakukan aksi secara online selama pandemi Covid-19. Dalam aksinya mereka menuntut komitmen Presiden Jokowi dalam menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta memberikan keadilan bagi keluarga korban.

 
Berita Terpopuler