Ini yang Dilakukan Satgas Covid Antisipasi Gelombang Ketiga

Selama tidak ada perpindahan masyarakat maka kasus infeksi menular bisa ditekan.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Cosplayer menghibur pengunjung di Kawasan Asia Afrika, Kota Bandung. Pemerintah menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru (nataru) - ilustrasi
Rep: Rr Laeny Sulistyawati Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terus berupaya mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19 usai libur natal dan tahun baru (nataru). Salah satu caranya terus mengingatkan masyarakat supaya tetap waspada pandemi dan tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga

"Pada dasarnya sejak awal pandemi hingga hari ini, kami dari Satgas Covid-19 terutama perubahan perilaku akan terus menggemakan bagaimana caranya agar masyarakat bisa mengingat kembali dan terus waspada (aware) pada pandemi ini," ujar Anggota Satgas Penanganan Covid-19 Sub Bidang Mitigasi Falla Adinda saat mengisi konferensi virtual Dialog FMB9 Bertema Waspada dan Tetap Produktif di Akhir Tahun, Selasa (23/11).

Jadi, dia melanjutkan, pihaknya tidak banyak melakukan perubahan upaya. Sejauh ini, ia menyebutkan satgas akan selalu bersinergi dengan pemerintah menjalankan apa yang memang diinstruksikan dari jajaran di atasnya. Di antaranya tetap mengusahakan masyarakat agar tetap melaksanakan prokes, waspada terhadap dampak pandemi, bagaimana bisa menurunkan angkanya supaya kasus Covid-19 tak lagi meledak. 

Sebab, dia melanjutkan, karakteristik pandemi yang paling harus dikuasai adalah kenaikan kasus Covid-19 akan selalu terjadi apabila adanya pergerakan manusia besar-besaran. Jadi, selama tidak ada perpindahan masyarakat maka kasus infeksi menular bisa ditekan. 

"Tetapi yang jadi masalah adalah ketika di akhir libur natal dan tahun baru kemudian masyarakat banyak yang berpindah. Mobilitas ini dalam ilmu pandemi, kesehatan masyarakat akan terjadi kenaikan kasus Covid-19 sebagai infeksi penyakit menular," katanya.

 

Oleh karena itu, dia menambahkan, pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama libur natal dan tahun baru 2022. Pihaknya juga meminta pemerintah daerah (pemda) juga ikut mengupayakan menekan mobilitas masyarakat.

Selain itu, dia melanjutkan, pemda juga mengupayakan agar tidak terjadi kerumunan, bagaimana menetapkan peraturan lebih tegas lagi supaya kenaikan jumlah masyarakat yang berpindah ini tidak menjadi kasus Covid-19 berikutnya. Mengenai strategi baru pemerintah, menurutnya masyarakat kini telah menunjukkan perubahan. 

"Kita mulai bisa menerima kemana-mana memakai masker, kita harus bisa menerima masuk ke tempat umum harus lewat sertifikat vaksin yang dibuktikan ada di aplikasi peduli lindungi, kita sudah bisa menerima bahwa resepsi pernikahan di gedung hanya bisa diisi dengan kapasitas undangan sekian. Itu perubahan perilaku," ujarnya.

Ia menambahkan, semua pihak termasuk masyarakat, media, tenaga kesehatan dan lain sebagainya untuk mengingatkan masyarakat bahwa saat ini adalah new normal. Jadi, dia menambahkan, kini pasti ada perubahan. "Artinya tinggal menetapkan mindset terhadap masyarakat bahwa kita harus hidup berhati-hati. Kita peka terhadap data di tempat kita berpijak," katanya.

 

Ia menyontohkan kalau seseorang ada di Jakarta pasti berbeda dengan perlakuan di zona merah yang level PPKM nya lebih tinggi. Atau ketika ada di wilayah yang kasus Covid-19 rendah pasti sikapnya berbeda dengan yang ada di wilayah PPKM yang kasusnya tinggi. Semakin tinggi level PPKM nya maka diharapkan masyarakat semakin hati-hati.

Terkait kemungkinan sanksi yang diberikan, ia mengakui sebenarnya hukuman pelanggar prokes sudah digalakkan sejak awal pandemi. 

"Sekarang tinggal tetap menjalankan kebiasaan baik yang sudah ditanamkan sejak lama, tetapi manusia kan mudah lupa atau mudah terlena dengan kondisinya. Jadi, peraturan itu seberapa tegas kami bisa melaksanakannya," ujarnya.

Menurutnya, kini yang dibutuhkan adalah ketegasan pemangku kebijakan terkait. Misalnya restoran menampung beberapa pengunjung di dalam,  berapa persen kapasitas pengunjung di playground. Menurutnya, itu jauh lebih penting dibandingkan hanya memikirkan bagaimana menangani pelanggaran yang terjadi. 

 
Berita Terpopuler