Pengadilan India Dakwa Ayah-Anak Pelaku Pembakaran Masjid

Hakim menolak alasan pengacara terdakwa bahwa mereka berhak dibebaskan.

AP/Panna Ghosh
Pengadilan India Dakwa Ayah-Anak Pelaku Pembakaran Masjid. Seorang prajurit paramiliter berpatroli melewati sebuah toko yang terbakar di desa Rowa, sekitar 220 kilometer dari Agartala, di negara bagian Tripura, India, Rabu, 27 Oktober 2021. Ketegangan tinggi di beberapa bagian negara bagian Tripura pada Jumat setelah serangkaian serangan terhadap minoritas Muslim. Serangan itu sebagai pembalasan atas kekerasan terhadap umat Hindu di perbatasan Bangladesh awal bulan ini. Polisi mengatakan setidaknya satu masjid, beberapa toko dan rumah milik Muslim dirusak sejak Selasa. 
Rep: Meiliza Laveda/Zahrotul Oktaviani Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Meiliza Laveda, Zahrotul Oktaviani

Baca Juga

NEW DELHI -- Pengadilan New Delhi, India telah menyusun kronologi tuduhan pembakaran dan kerusuhan terhadap ayah dan anak. Mereka diduga telah melakukan membakar dan merusak masjid, serta pelemparan batu selama kerusuhan Februari 2020.

Mithhan Singh dan putranya Jony Kumar dituduh menjadi bagian dari massa kekerasan yang meneriakkan slogan “Jai Shree Ram” dan merusak masjid di daerah Khajuri Khas Delhi pada 25 Februari 2020. Sesi Tambahan Hakim Virender Bhat menyusun dakwaan dan menjelaskannya di hadapan pengacara mereka. Namun, mereka mengaku tidak bersalah dan menuntut dalam kasus tersebut.

Dalam surat perintah tertanggal 20 November, hakim juga menolak alasan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa bahwa mereka berhak dibebaskan karena ada keterlambatan dalam pelaporan kejadian dan pencatatan keterangan para saksi. Dia mengatakan terdakwa tidak dapat mengklaim pembebasan hanya pada alasan ini. Pengadilan mengatakan keterlambatan dalam merekam keterangan saksi tidak disengaja.

“Suasana teror dan trauma terjadi di daerah itu selama beberapa hari bahkan setelah kerusuhan. Dalam keadaan seperti ini, penundaan sekitar satu pekan dalam melaporkan kejadian ke polisi akan tampak dibenarkan dan tidak dapat dianggap fatal bagi kasus penuntutan,” kata pengadilan.

Menurut penuntut Israfil, Mithhan Singh dan putranya Jony Kumar diduga menjadi bagian dari massa kekerasan yang meneriakkan slogan-slogan “Jai Shree Ram” pada 25 Februari 2020 di dekat rumahnya dan membakar masjid.

 

Hal ini membuat Israfil memanjat Masjid Fatima untuk menyelamatkan nyawanya. Dia menambahkan massa merusak masjid dan membakarnya.

Mithhan Singh juga mendesak putranya melemparkan tabung gas kecil ke dalam masjid. Setelah itu, mereka bersama dengan massa melemparkan botol-botol berisi bahan yang mudah terbakar ke rumah-rumah milik komunitas tertentu.

Jaksa penuntut umum khusus mengatakan kepada pengadilan selain Israfil, saksi mata Mohd Tayyub, Mehboob Alam, Shadab, dan Mohd Akram juga melihat dua terdakwa saat merusak dan membakar rumah mereka serta Masjid Fatima. Kedua terdakwa telah melakukan perusakan, pelemparan batu, dan pembakaran rumah pribadi dan fasilitas umum. Di sisi lain, kuasa hukum keduanya berargumen mereka terlibat secara tidak benar dan para saksi telah dihadirkan oleh polisi.

Baca juga : India Dominasi Kota Terpolusi di Dunia

Dilansir Deccan Herald, Selasa (23/11), hakim menyatakan dakwaan berdasarkan bagian 147 (kerusuhan), 148 (kerusuhan, bersenjatakan senjata mematikan), Bagian 149 (anggota majelis yang melanggar hukum bersalah atas pelanggaran yang dilakukan dalam penuntutan objek umum), 436 (kerusakan dengan api atau bahan peledak) dari KUHP India.

Tuduhan juga telah terkena di bawah bagian 451 (pelanggaran rumah), 392 (perampokan), 427 (kejahatan yang menyebabkan kerusakan sejumlah lima puluh rupee). Dua dakwaan tambahan telah diajukan terhadap Mithhan yang mencakup bagian 109 (Hukuman atas penyertaan) dan 114 (pendukung hadir saat pelanggaran dilakukan).

Muslim India melakukan sholat Jumat - (Pakistan Observer)

 

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KPK), seorang terdakwa harus diberitahu tentang pelanggaran yang didakwakan kepadanya. Tujuan dasar dakwaan adalah untuk memberi tahu mereka tentang pelanggaran yang didakwakan sehingga mereka dapat mempersiapkan pembelaan.

Bentrokan komunal telah pecah di timur laut Delhi pada Februari 2020 setelah kekerasan antara para pendukung Undang-Undang Kewarganegaraan (Amandemen) dan para pemrotesnya lepas kendali yang menyebabkan sedikitnya 53 orang tewas dan lebih dari 700 terluka.

Pasukan keamanan India menjaga seluruh masjid di negara bagian Tripura, India. Tindakan tersebut dilakukan usai kelompok sayap kanan menyerang Muslim sebagai pembalasan atas kekerasan mematikan terhadap umat Hindu di negara tetangga Bangladesh.

Dikutip TRT World, Kamis (28/10), pihak berwenang melarang pertemuan lebih dari empat orang di bagian utara negara bagian yang paling tegang. Sementara itu, polisi telah mengeluarkan peringatan tentang pesan provokatif yang menyebar di media sosial.

Sedikitnya empat masjid dirusak dan toko serta rumah milik umat Islam digeledah. Wilayah Tripura diatur oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) yang juga partai dari Perdana Menteri Narendra Modi. Para pemimpin komunitas Muslim minoritas India mengatakan mereka semakin menghadapi serangan sejak partai nasionalis Hindu berkuasa pada 2014.

Seorang anak laki-laki Muslim berpartisipasi dalam prosesi untuk memperingati Idul Fitri, peringatan kelahiran Nabi Muhammad, di Mumbai, India, Selasa, 19 Oktober 2021. - (AP/Rajanish kakade)

 

Kementerian Dalam Negeri Union India membantah berita di media sosial yang menyebut tentang aksi vandalisme di sebuah masjid di Tripura. Mereka juga menyebut klaim itu adalah penggambaran fakta yang keliru.

Pernyataan dari kementerian ini juga mengatakan tidak ada laporan cedera, pemerkosaan atau bahkan kematian dalam insiden di Tripura seperti yang dituduhkan melalui beberapa posting media sosial. Dilansir di India Today, Ahad (14/11), Kementerian Dalam Negeri (MHA) mengatakan tidak ada laporan kasus kerusakan struktur masjid di Tripura belakangan ini.

Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak boleh disesatkan oleh laporan palsu semacam itu. "Ada laporan berita yang beredar, sebuah masjid di daerah Kakraban di distrik Gomati Tripura telah divandalisme dan dirusak. Laporan berita ini palsu dan merupakan representasi fakta yang salah," kata pernyataan itu.

https://www.deccanherald.com/national/north-and-central/delhi-riots-court-frames-arson-charges-against-father-son-for-setting-mosque-on-fire-1053403.html

 
Berita Terpopuler