Komisi VIII DPR Minta BWI Maksimalkan Potensi Wakaf

BWI merupakan lembaga independen yang berfungsi memajukan wakaf di Indonesia

Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Wakaf. Anggota Komisi VIII DPR RI Anisah Syakur mengatakan, Badan Wakaf Indonesia (BWI) perlu melakukan beberapa hal agar dapat mencapai potensi wakaf.
Rep: Rossi Handayani Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Anisah Syakur mengatakan, Badan Wakaf Indonesia (BWI) perlu melakukan beberapa hal agar dapat mencapai potensi wakaf. Seperti diketahui potensi wakah Indonesia nilainya dapat mencapai hingga Rp 180 triliun.

"Untuk mencapai target tersebut, beberapa hal yang perlu dilakukan BWI, pertama sosialisasi literasi wakaf, kedua metode multi platform dengan media digital, ketiga menjaga dan meningkatkan aset wakaf," kata Anisah dalam kesempatan Talk Show Tanya Jawab Wakaf Online Seri 1 2021, pada Rabu (17/11).

Dia melanjutkan, BWI juga perlu meningkatkan jumlah wakif di kalangan milenial. Hal ini karena banyak di antara kalangan milenial yang sukses dengan usahanya. Kemudian BWI juga perlu meningkatkan jumlah keragaman harta wakaf dan mempermudah transaksi. Lalu juga memperkuat integritas profesionalitas militansi para nazir.

Anisah mengatakan, BWI merupakan lembaga independen yang telah ditetapkan Undang-Undang No 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini berfungsi untuk memajukan wakaf di Indonesia.

Dia menjelaskan, dalam Agama disebutkan di Surat Ali Imran ayat 92, "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui". Kemudian sahabat Rasulullah, Umar bin al-Khattab juga pernah mewakafkan tanah yang dia miliki.

Anisah mengatakan, BWI perlu terus menggerakkan literasi wakaf, dan menggerakkan wakaf go to campus. Selain itu, menurut dia, BWI juga perlu melakukan kerjasama dengan pesantren.

"DPR merekomendasikan (BWI) jemput bola kerjasama dengan stakeholder, update data base wakaf agar sertifikasi. Ini mendesak agar tidak terjadi sengketa ahli waris dan wakif yang banyak terjadi dimana-mana. Kami mendorong BWI menjalankan tugas dan fungsinya menjadi amal sosial agar dapat memberikan manfaat secara banyak," ucap Anisah.


Baca Juga

Sementara, Wakil Ketua Pelaksana BWI, Yuli Yasin dalam kesempatan ini menjelaskan terkait asal muasal wakaf. Dia mengatakan, wakaf sudah ada semenjak sebelum Islam datang, sama halnya dengan pernikahan dan jual beli. Namun saat islam datang semua menjadi diatur dengan lebih baik.

"Artinya wakaf sudah dikenal sebelum Islam datang. Ketika Rasulullah pindah ke Madinah ada wakaf untuk membangun Masjid Quba, itu wakaf keagamaan pertama, disusul Masjid Nabawi. Uniknya Rasulullah mendapat wasiat dari orang yahudi ketika dia wafat tujuh kebunnya untuk Rasulullah, kemudian Rasulullah wakafkan peruntukkannya itu bukan lagi untuk keagamaan tapi sosial," ucap Yuli.

Selanjutnya wakaf ini berlanjut dilakukan oleh para sahabat Rasulullah. Dia mengatakan, wakaf yang dilakukan Umar diperuntukkan untuk fakir miskin, dan ada yang diperuntukkan guna anak dan keturunannya.

"Masa Umar (dia) menulis wakaf, dan diumumkan, agar menjadi saksi wakaf dan untuk menjadi model agar para sahabat mengikuti," kata Yuli.

 
Berita Terpopuler