Sholat Orang Sakit yang Melekat Najis, Apakah Sah?

Sholat tetap menjadi wajib meski seseorang sedang sakit

Antara
Sholat tetap menjadi wajib meski seseorang sedang sakit. Seorang pasien dirawat di sebuah rumah sakit (ilustrasi).
Rep: Imas Damayanti/ Fuji E Permana Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sholat nya pasien yang membawa kantong najis (urine) karena terdapat lubang buatan di perut yang membuat kotoran dapat keluar dengan sengaja atau misal penggunaan kantong urine, apakah sholat nya sah?

Baca Juga

Dilansir di Elbalad, Jumat (12/11), melalui laman Facebook resmi Dar Al Ifta Mesir disebutkan mengenai hukum sholat bagi pasien dengan kondisi demikian. Disebutkan bahwa jika seseorang tidak dapat mencapai kesucian yang dapat dilanjutkan.

Maka baginya diharuskan untuk kembali mengambil wudhu satu kali sampai wudhunya batal oleh suatu hal lain selain dari kondisi hadas yang permanen tersebut.

Pasien itu tidak dituntut mengeluarkan najis yang melekat pada tubuh dan pakaiannya jika kemungkinan besar najis tersebut akan terus keluar pada waktu sholat.

Jika dia mengira kemungkinan besar dia merasa masih memiliki wudhu sampai mampu menyelesaikan sholat nya, maka diwajibkan baginya membuang kotoran tersebut sebanyak yang dia bisa. Darul Ifta Mesir dalam pernyataan resminya juga menyebutkan, sholat berjamaah dan sholat Jumat ditiadakan bagi pasien dengan kondisi demikian.

Sebagai gantinya, dia wajib mendirikan sholat Zuhur di rumah. Kemudian bagi pasien dengan kondisi tersebut, diperbolehkan baginya untuk menggabungkan sholat Zuhur dengan Ashar, sholat Maghrib dengan Isya tanpa harus mengqasharnya. 

Sakit tetap wajib sholat

Ustadz Ahmad Sarwat Lc dalam buku 'Sholat Orang Sakit' yang diterbitkan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan hukum sholat bagi orang sakit.  

Baca juga: Sempat Kembali Ateis, Mualaf Adam Takjub Pembuktian Alquran

 

Dia menjelaskan bahwa pada prinsipnya orang sakit tidak dicabut kewajiban sholatnya. Namun mendapatkan beberapa keringanan  Untuk itu dalam menetapkan bentuk-bentuk keringanan sholat ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan.

1. Sakit tidak menggugurkan kewajiban sholat 

Ini adalah prinsip yang paling dasar dan sangat penting. Sebab banyak sekali orang yang keliru dalam memahami bentuk-bentuk keringanan. Sehingga terlalu memudah-mudahkan sampai keluar batas. Artinya tidak mentang-mentang seseorang menderita suatu penyakit, lantas boleh meninggalkan sholat seenaknya.

Kalau pun terpaksa harus meninggalkan sholat, karena alasan sakit yang tidak mungkin bisa mengerjakan sholat. Tetap saja sholat itu menjadi hutang yang harus dibayarkan di kemudian hari. 

2. Lakukan yang bisa dilakukan

Seseorang yang sakit tetap diwajibkan untuk mendirikan sholat. Caranya dengan melakukan gerakan dan posisi-posisi sholat semampu yang bisa dilakukan, meskipun tidak sampai sempurna. Hal ini ditegaskan dalam Alquran dan hadits.

فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ "Dan bertaqwalah kepada Allah semampu yang kamu bisa." (QS  At-Taghabun: 16)

وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ "Dan apa yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakannya semampu yang bisa kamu lakukan." (HR. Bukhari)

Baca juga: Kian Dalami Islam, Mualaf Thenny Makin Yakin Kebenarannya

Prinsipnya, apapun gerakan dan bacaan sholat yang masih bisa dikerjakan, maka tetap wajib untuk dikerjakan. Apa yang sudah mustahil untuk dilakukan, barulah boleh untuk ditinggalkan. Prinsipnya, apa yang tidak bisa didapat secara keseluruhannya, bukan berarti harus ditinggalkan semuanya.

3. Keringanan sholat tidak boleh mengarang sendiri

Tidak mentang-mentang mendapatkan keringanan sholat, lantas seseorang boleh mengarang-ngarang sendiri bentuk keringanan sholat seenak seleranya. Keringanan yang Allah SWT berikan kepada orang sakit bukanlah cek kosong yang boleh diisi seenaknya. Karena tetap ada banyak batasan syariah yang mengiringinya. 

Sumber: 4 Jalan Menuju Allah SWT Menurut Imam Syadzili 

 

Misalnya, orang sakit tetap wajib sholat sejumlah rakaat yang telah ditetapkan dan tidak boleh mengurangi jumlah rakaat. Maka yang tadinya sholat Zhuhur empat rakaat, tidak boleh tiba-tiba dikurangi jadi tinggal satu rakaat dengan alasan sedang sakit.

Begitu juga yang seharusnya sholat lima waktu dalam sehari semalam, tidak boleh diubah jadi cuma tiga waktu saja. Maka keringanan sholat yang dijalankan harus bentuk-bentuk keringanan yang ada dalilnya dan tidak boleh keringanan yang seenaknya sendiri.

Keringanan yang ada dalilnya di antaranya, wudhu atau mandi janabah boleh diganti dengan tayamum, dan bila tidak bisa berdiri maka boleh sholat sambil duduk atau berbaring. Kemudian keringanan sholat lainnya bisa tidak menghadap ke kiblat, gugur kewajiban sholat berjamahnya dan gugur kewajiban sholat Jumat.   

 

 

Sumber: elbalad  

 
Berita Terpopuler