Posisi Tangan Saat Sholat, di Dada Atau di Pusar?

Umat Islam mengetahui ada berbagai pendapat terkait tata cara sholat.

Prayogi/Republika.
Sejumlah umat Islam mengikuti sholat Jumat berjamaah dengan menerapkan jaga jarak di Masjid At-Tin, Jakarta, Jumat (13/8). Masjid At-Tin kembali menggelar ibadah shalat Jumat pertama kalinya setelah kegiatan shalat Jumat dihentikan lantaran mengikuti ketentuan Pemberlakuan PPKM Darurat. Masjid At-tin pun menerapkan pembatasan jumlah jamaah secara terbatas yakni 25 persen dari kapasaitas serta mematuhi protokol kesehatan. Prayogi/Republika.
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, KAIRO -- Umat Islam mengetahui ada berbagai pendapat terkait tata cara sholat yang dianut di berbagai tempat. Perbedaan ini masuk ke dalam masalah furu’iyyah yang memang dibenarkan terjadi perbedaan pendapat di dalamnya.

Baca Juga

Salah satu perbedaan cara sholat adalah terkait letak tangan saat berdiri tegak. Ada sebagian orang yang meletakkan tangannya di dada, ada juga yang meletakannya di perut atau di pusar.

Dilansir dari Elbalad, Rabu (10/11), Sekretaris Lembaga Fatwa mesir, Dar Ifta,  Dr. Muhammad Wissam mengatakan peletakkan tangan di bagian perut atau dada keduanya dibolehkan. Ia hanya menegaskan bahwa letak tangan harus berada di bagian tubuh yang menunjukkan penghormatan dan ketaatan kepada Allah SWT.

Ulama Al-Azhar, Dr. Saad Rabie menambahkan bahwa letak tangan kanan dianjurkan berada di atas tangan kiri yang menempel ke pusar.  Ia menambahkan bahwa peletakkan tangan kanan di atas tangan kiri adalah sunah Nabi SAW. Begitu juga meletakkan tangan di atas pusar.

Rabie mengatakan, meletakkan tangan di bawah pusar adalah tradisi yang terkenal di madzhab Hanafi, dan di dalamnya ada hadits Ali Ra. Tetapi beberapa ulama juga menempatkan tangan mereka di dada ketika sholat.

Adapun Sekretaris Fatwa di Dar Al Iftaa yang lain, Sheikh Mahmoud Shalabi menyebutkan bahwa semua ini hanya termasuk salah satu bentuk shalat. Maka jika mengerjakannya adalah hal yang baik, dan jika ia tidak melakukannya, tidak mempengaruhi keabsahan sholat atau tidak wajib melakukan sujud sahwi. aLkhaledi Kurnialam

 
Berita Terpopuler