Pemerintah Alihkan Saham BRI dan Mandiri Rp 45 T ke LPI

Saat ini kepemilikan pemerintah atas saham BRI dan Mandiri masing-masing 52 persen.

Republika/Prayogi
Ilustrasi saham.
Rep: Novita Intan Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyetujui adanya penambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) senilai Rp 45 triliun. Adapun penambahan modal ini berasal dari pengalihan sebagian saham seri B milik negara kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada LPI.

Baca Juga

“Beleid ini berlaku sejak diundangkan pada 29 Oktober 2021,” tulis salinan PP seperti dikutip Kamis (4/11).

Adapun keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.111 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi yang telah diteken oleh Jokowi pada 29 Oktober 2021 lalu.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp 45.000.000.000.000,00 (empat puluh lima triliun rupiah),” tulis salinan PP.

Adanya penambahan modal melalui pengalihan saham tersebut maka saat ini kepemilikan pemerintah atas saham pada BRI dan Bank Mandiri masing-masing menjadi 52 persen. Selanjutnya nilai penambahan penyertaan modal negara dan jumlah saham yang dialihkan tersebut ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan usulan dari menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 
Berita Terpopuler