Saling Memberi Hadiah, Begini Anjuran Rasulullah

Saling memberi hadiah merupakan bagian dari anjuran Rasulullah SAW.

Republika/Thoudy Badai
Hadiah (ilustrasi)
Rep: Ratna Ajeng Tedjomukti Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, Dilansir di Buku Fikih Akhlak karya Syekh Mustafa Al Adhawy, saling memberi hadiah merupakan bagian dari anjuran Rasulullah SAW.  Hadiah dapat menumbuhkam rasa cinta dan kasih sayang. 

Baca Juga

Dalam sebuah hadits disebutkan dari Aisyah,

كان رسول الله يقبل الهدية ويثيب عليها " 

Rasulullah SAW menerima hadiah dan membalasnya . " (HR . Bukhari dan Muslim)

Beberapa hal berikut terkait dengan hadiah:

 

 

Pertama, anjuran memberi hadiah,

Nabi menganjurkan memberi hadiah walaupun sedikit. Nabi bersabda,

 يا نساء المسلمات لا تحقرن جارة لجارتها ولو فرسن شاة

Wahai para wanita muslimah , janganlah seorang tetangga memandang rendah pemberian tetangganya , walaupun hanya kaki kambing. ( HR . Bukhari ).

Maksudnya adalah Nabi menganjurkan seorang wanita agar memberikan hadiah kepada tetangganya dan bermurah hati dengan sesuatu yang mudah.

Kedua, anjuran menerima hadiah,

Dari Abdullah ibn Mas'ud, Nabi bersabda, 

أجيبوا الداعي ولا تردوا الهدية ولا تضربوا المسلمين "

Datangilah orang yang mengundang kalian jangan menolak hadiah dan jangan memukul orang - orang muslim. " (HR . Bukhari, al Adab al Mufrad)  

Nabi  sering menerima hadiah, sedikit atau banyak. Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, Jika aku diundang untuk makan kaki atau paha kambing, tentu aku memenuhinya. Jika aku diberi hadiah kaki kambing atau paha kambing, tentu aku menerimanya." (HR . Bukhari)

 

 

Ketiga, menerima hadiah dari wanita bagi laki-laki

Rasulullah juga menerima hadiah dari kaum wanita.

Dari Ibnu Abbas, ia berkata , "Ummu Hufaid, bibi Ibnu Abbas, memberi hadiah kepada Rasulullah berupa keju, minyak samin dan kadal. Kemudian Nabi memakan keju dan minyak samin  dan meninggalkan kadal, karena merasa tidak suka. " (HR. Bukhari dan Muslim).

Pada hadist di atas ada hukum bahwa orang yang memberi hadiah lalu pemberiannya ditolak, seluruhnya atau sebagiannya karena alasan tertentu maka jangan bersedih. Sebaiknya pemberi hadiah bisa memaafkan orang yang menolak hadiahnya, jika alasan menolaknya jelas.

Keempat, dilarang menarik kembali hadiah yang diberikan

Satu keburukan jika memberi hadiah kepada seseorang, kemudian menarik kembali hadiah itu. Lebih baik tidak memberi hadiah sama sekali daripada memberi tapi menarik kembali. 

Nabi bersabda, 

، كالكلب يرجع في قينه العائد في هبته 

"Orang yang menarik hadiahnya bagaikan anjing yang menjilat muntahnya . " (HR. Bukhari dan Muslim)

 

 

Kelima, anjuran saling memberi hadiah antara suami dan istri,

Hadiah antara suami dan istri mempunyai pengaruh positif dalam mengokohkan dan menumbuhkan rasa cinta.

Allah berfirman  dalam surat An Nisa ayat 4, 

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.

Jadi, jika seorang wanita rela memberikan sebagian dari mas kawin kepada suaminya, maka tidak ada larangan bagi suami untuk menerimanya dan memakannya. Makanlah dengan senang. 

Dalam ayat tersebut artinya jika seorang istri memberi hadiah kepada suaminya, maka boleh dari sebagian mas kawinnya, tidak semuanya. Sehingga suami bisa menggunakannya untuk keperluannya sendiri.

 

Hadiah dari suami kepada istri juga sangat berpengaruh dalam menumbuhkan rasa cinta istri kepada suaminya. Apalagi jika diiringi kata- kata manis dan senyuman yang tulus. Itu semua menjadi bukti adanya kasih sayang.n Ratna Ajeng Tejomukti

 
Berita Terpopuler