Pemkab Bogor Lobi Manajemen Agar UMKM Boleh Dagang di Mal

Penghasilan UMKM di mal Kabupaten Bogor bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan.

Wihdan Hidayat / Republika
Produk UMKM dipajang di salah satu mal atau pusat perbelanjaan (ilustrasi).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kembali berdagang di mal, setelah badai pandemi Covid-19 mulai mereda.

"Setelah ada peraturan PPKM yang membolehkan mal beroperasi, kita mengajukan lagi kerja sama dengan manajemen mal untuk mengizinkan UMKM kembali masuk mal," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor, Asep Mulyana di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (31/10).

Dia mengaku, segera bertemu dengan para manajemen mal untuk membahas mengenai pemberian porsi lapak bagi para pelaku UMKM lokal. Asep menyebutkan, sebelum mal ditutup karena pembatasan aktivitas saat pandemi, Dinas Koperasi dan UMKM telah menjalin kerja sama dengan manajemen mengenai penyediaan tempat berdagang.

Menurut Asep, penghasilan UMKM di mal saat itu bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan. "Bulan pertama Rp 60 juta, kedua Rp 80 jutaan, dan sekarang di bulan ketiga ini mencapai Rp 100 juta lebih," katanya.

Asep menyebut, berdasarkan kerja sama yang sempat terjalin dengan manajemen ITC Cibinong, dalam perjanjiannya pelaku UMKM dalam sebulan diperbolehkan untuk berjualan 10 hari saja. Dia berharap, porsi berjualan untuk para pelaku UMKM di mal ke depan dapat diperbanyak.

Minimal, sambung dia, seperti di AEON Mall Sentul yang memberi waktu dua bulan dalam setahun bagi UMKM untuk membuka stand. Hal itu sebagai bentuk dukungan manajemen mal kepada pelaku UMKM.

"Jadi jatahnya sepuluh hari dalam sebulan kalau di ITC Cibinong, tapi kita tidak di situ saja, di mal lain pun seperti AEON Mall pun tahun kemarin bekerja sama dengan Pemkab Bogor dengan perjanjian dua bulan dalam satu tahun," kata Asep.

 
Berita Terpopuler