Meletakan Alquran yang Benar, ini Penjelasannya

Meletakan Alquran yang benar seperti ini penjelasannya.

Republika/Agung Supriyanto
Alquran
Rep: Rossi Handayani Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian dari kita kerap meletakan Alquran pada sembarang tempat, mungkin karena lupa atau ada alasan lain. Lalu bagaimana meletakan Alquran yang benar?

Baca Juga

Dikutip dari buku Tajwid Lengkap Asy-Syafi'i karya Abu Ya'la Kurnaedi, meletakkan mushaf Alquran di tempat yang tinggi lebih utama, seperti di atas kursi atau rak pada dinding yang jauh dari permukaan tanah maupun lantai.

Adapun apabila terpaksa meletakkannya di lantai karena kebutuhan mendesak dan bukan untuk menghinakannya, dengan catatan permukaannya suci, seperti saat seseorang mengerjakan shalat dan tidak mendapati tempat yang tinggi, atau ketika sujud tilawah, maka melakukan yang demikian tidak mengapa in sya Allah.

Tidak diketahui adanya larangan terkait hal ini. Walaupun begitu, meletakkannya di atas kursi, bantal, atau rak dinilai sebagai sikap yang lebih hati-hati.

Telah tsabit (tetap) bahwa ketika Nabi ﷺ meminta Taurat untuk diperiksa dengan sebab pengingkaran kaum Yahudi terhadap hukum rajam, beliau pun meminta dibawakan Taurat dan sebuah kursi kemudian meletakkan Kitab itu di atasnya, lalu beliau memerintahkan seseorang memeriksanya sampai mendapatkan ayat yang menunjukkan hukum rajam sekaligus menyangkal kedustaan orang-orang Yahudi.

 

 

Dari kisah itu diketahui bahwa jika kepada Taurat saja disyariatkan untuk meletakkannya di atas kursi karena mengandung sebagian firman Allah, maka perlakuan terhadap Alquran lebih utama dengan meletakkannya di atas kursi, mengingat Kitabullah lebih afdhal daripada Taurat.

Kesimpulannya, meletakkan Alquran di tempat yang tinggi seperti kursi, sesuatu yang dijadikan alas, pada rak dinding, atau dalam celahnya, maka hal itu lebih utama dilakukan karena di sini terdapat peninggian, pengagungan, dan penghormatan terhadap Kalamullah.

 

Tidak diketahui dalil larangan orang yang meletakkan Alquran di atas tanah atau lantai yang suci dan bersih ketika ada hajat (kebutuhan) atau udzur (halangan) (Majmu Fatawa Maqalat Mutanawwi'ah).

 
Berita Terpopuler