Usai Ditegur, Restoran Subway Citos Kini Dibantu Satpol PP

Satpol PP bantu restoran Subway di Citos mengatur menjaga jarak pengunjung.

EPA
Logo restoran Subway. Restoran Subway di Citos, Jakarta Selatan mendapat teguran tertulis setelah menimbulkan kerumunan di hari pertama operasionalnya pada 15 Oktober 2021.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut membantu pengelola restoran Subway di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan untuk mengatur pengunjung agar tetap menjaga jarak. Bantuan diberikan setelah restoran mendapat sanksi tertulis akibat melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan.

Baca Juga

"Upaya itu dilakukan agar pengelola Subway mengerti ketentuan operasional restoran selama PPKM level 3," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin.

Dengan pengarahan yang dilakukan oleh Satpol PP, Arifin berharap, pengelola Subway bisa tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebelumnya, pemilik usaha cepat saji Subway di Mal Cilandak Town Square (Citos) kedapatan membiarkan kerumunan pengunjung saat operasional perdananya pada 15 Oktober 2021.

"Iya kami bersama petugas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sudah memberikan teguran tertulis ," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/10).

Menurut Ujang, Satpol PP Jakarta Selatan sudah mengecek kerumunan yang terjadi pada pagi hari, saat hari pertama operasinya dan memastikan situasi di lokasi terkendali pada siang harinya. Ia pun mengingatkan pemilik gerai Subway agar tetap mengedepankan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

 
Berita Terpopuler