Hadits Larangan dan Bolehnya Wanita Haid Baca Alquran

Para ulama bebeda pendapat terkait hukum wanita haid Baca Alquran

AP/Firdia Lisnawati
Para ulama bebeda pendapat terkait hukum wanita haid Baca Alquran. Ilustrasi wanita membaca Alquran
Rep: Imas Damayanti Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, – Para ulama saling berselisih pendapat mengenai larangan bagi Muslimah dalam memegang maupun membaca Alquran dalam kondisi berhadas.

Baca Juga

Perselisihan pendapat itu muncul sebab para ulama berbeda dalam menyikapi hadits-hadits yang menyatakan larangan itu.

KH Ali Mustafa Yaqub dalam buku Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal menjelaskan bahwa hadits-hadits yang menyatakan larangan itu adalah hadits riwayat Imam Tirmidzi dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib, serta atsar Imam Ad-Daruquthni dari Jabir bin Abdullah. Riwayat Imam Tirmidzi dan Ibnu Mahjah dari Abdullah bin Umar dalam redaksinya.

لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئا من القرآن ‘Laa taqra al-haaidhu walal-junubu syai’an minal-quran.” 

Dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda, ‘Wanita haid dan orang yang junub tidak boleh membaca Alquran (walaupun satu ayat).” 

Sedangkan dalam riwayat Imam Tirmidzi dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib: 

  كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقرئنا القرآن ما لم يكن جنباً “Kaana Rasululluhi SAW yuqri-una Alqurana ala kulli haa-lin maa lam yakun junuban.” 

Ali bin Abi Thalib, dia berkata, ‘Selagi tidak dalam keadaan junub, Rasulullah SAW selalu membacakan Alquran pada kita setiap saat.” 

Sementara itu hadits Riwayat Imam Ad Daruquthni dari Jabir RA,  adalah sebagai berikut: 

لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئًا من القرآن   ‘Laa yaqra’ al-haaidhu wa lal-junubu walaa an-nufasaa-u Alqurana.” 

‘Wanita haid dan nifas serta orang junub tidak boleh membaca Alquran.” 

Kiai Ali menjelaskan, dalil-dalil dengan matan berbeda itu tak ada satu pun yang sahih (valid), semuanya berkadarkan hadits dhaif (lemah). Titik lemah hadits riwayat Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah ada pada rawi Ismail bin Ayyash. 

 

Imam Bukhari mengatakan, riwayat Ismail bisa sahih dan bisa juga dhaif tergantung dari mana dia meriwayatkannya.

Riwayatnya sahih apabila dia menerimanya dari ulama Syam dan dhaif apabila dia menerimanya dari Al-Hijaz (ulama Hijaz). 

Sedangkan hadits Ibnu Umar di atas, Ismail meriwayatkannya dari Musa bin Uqbah yang notabene merupakan orang Hijaz. Sebab itulah hadits Ibnu Umar tersebut dhaif dan tidak bisa dijadikan hujjah (dalil).

Perbedaan sikap dan pandangan ulama terhadap hadits-hadits dhaif di atas itulah yang menyebabkan mereka berbeda pendapat. 

Imam Bukhari yang menuliskan kitab Shahih Bukhari berpandangan bahwa hadits-hadits tersebut tetap saja tidak sahih dan tidak bisa digunakan sebagai dalil.

Untuk itu, Kiai Ali menjelaskan, Imam Al Baihaqi termasuk ulama yang memperbolehkan wanita haid dan orang junub membaca Alquran. Pendapatnya diperkuat dengan hadits Sayyidah Aisyah. 

Yakni suatu ketika Sayyidah Aisyah pergi haji bersama Nabi Muhammad SAW, di tengah perjalanan haji beliau pun haid.

Hal ini membuat Sayyidah Aisyah bersedih dan menangis sebab hajinya akan batal. Demi melihatnya menangis, Nabi Muhammad SAW berkata: 

  إنَّ هذا شيءٌ كتبَهُ اللَّهُ عزَّ وجلَّ على بَناتِ آدمَ، افعلي ما يفعل الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت حتى تطهري   

"Fa inna dzalika syai’un katabahullahu ala banaati Aadama faf-aliy maa yaf’alul-hajju, ghaira an laa tathufi bil-baiti hatta tahthuri.” 

Yang artinya, “Haid itu ketentuan Allah SWT untuk kaum perempuan. Lakukan apa saja yang dilakukan jamaah haji yang lain, selain thawaf kecuali kami telah bersuci.” 

Melalui hadits ini, Imam Bukhari berargumen bahwa wanita haid (juga orang junub) boleh membaca Alquran. Sebab ibadah haji memuat ragam dzikir dan doa yang mana semuanya itu tidak dilarang Nabi Muhammad SAW, kecuali thawaf. Dan membaca Alquran jika ia digunakan sebagai dzikir maka diperbolehkan bagi wanita haid dan junub.

Sedangkan sahabat yang berpendapat bahwa orang junub boleh membaca Alquran adalah Abdullah bin Abbas. Imam Bukhari juga menukil ucapan Ibrahim bin Yazid bin Qais An Nakhai yang merupakan ulama generasi tabiin. 

 

Di mana pendapatnya adalah wanita haid boleh membaca Alquran (hal ini diriwayatkan oleh Imam Ad Darimi). Menukil ucapan Ibrahim An Nakhai ini Imam Bukhari ingin menjelaskan bahwa larangan wanita haid membaca Alquran tidak mujma alaih (tidak disepakati).   

 
Berita Terpopuler