Polisi yang Banting Mahasiswa akan Diperiksa Propam Polri

Kapolresta Tangerang menyebut Brigadir NP yang membanting mahasiswa sebagai oknum.

Istimewa
Aksi unjuk rasa mahasiswa yang hendak menyuarakan aspirasi bertepatan dengan HUT Kabupaten Tangerang ke-389 di Kantor Bupati Tangerang berakhir ricuh, Rabu (13/10)
Rep: Eva Rianti Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Petugas polisi berinisial NP yang membanting seorang mahasiswa berinisial MFA dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10) bakal ditindak tegas. NP yang disebut oleh Kapolresta Tangerang sebagai oknum, akan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

"Terhadap oknum anggota bernama NP pangkat brigadir Polresta Tangerang saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim Propam Mabes Polri dan didampingi Propam Polda Banten," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Polisi Wahyu Sri Bintoro dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (13/10).

Wahyu menjelaskan, oknum petugas tersebut bakal ditindak tegas atas perbuatannya terhadap korban yang diketahui berinisial MFA berusia 21 tahun. "Kemudian Bapak Kapolda Banten secara tegas akan menindak personel yang melakukan aksi pengamanan di luar standar prosedur dan sudah berjanji langsung kepada korban maupun keluarga korban," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Wahyu menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta keluarga korban atas insiden kekerasan yang dilakukan anggotanya. NP sendiri telah mengakui kesalahannya dan juga telah meminta maaf kepada MFA atas perbuatannya.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menegaskan, akan ada penindakan terhadap NP atas insiden tersebut. Dia memastikan sanksi tegas bakal diberikan kepada yang bersangkutan.

"Pasti (akan dikenakan sanksi jika ada tindakan represif). Polda Banten sudah konsen dari Kapolda menegaskan bahwa kesalahan dalam sebuah prosedur pengamanan itu harus dilakukan penindakan sehingga pasti kita tidak akan membiarkan adanya kesalahan teknis dalm prosedur pengamanan dimanapun di wilayah Banten," terangnya.

Baca Juga

Sebelumnya diketahui, aksi unjuk rasa dilakukan sejumlah kelompok mahasiswa di depan Kantor Bupati Tangerang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang. Aksi tersebut berujung ricuh dan menimbulkan adanya insiden kekerasan terhadap salah satu peserta massa.

Berdasarkan video yang viral di media sosial, tampak sejumlah massa dan petugas keamanan melakukan tindakan saling dorong. Terlihat beberapa massa tersungkur ke aspal saat berlawanan dengan pihak keamanan. Bahkan tampak ada seorang peserta aksi unjuk rasa yang dibanting oleh seorang oknum hingga tersungkur dan mengalami kejang-kejang.

Mabes Polri pun akan menerjunkan Divisi Propam untuk memeriksa petugas kepolisian yang membanting seorang mahasiswa dalam penanganan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Tangerang, Banten, Rabu (13/10). Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono menegaskan, Divisi Propam akan mengusut aksi kekerasan petugas kepolisian yang melakukan pengamanan aksi para mahasiswa tersebut.

“Propam Mabes Polri, sudah turun ke Polda Banten. Anggota (polisi yang melakukan kekerasan) sedang diperiksa,” terang Argo lewat pesan singkatnya, kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu (13/10).

Menurut Argo, pemeriksaan terhadap anggota kepolisian tersebut, sebagai respons Mabes Polri, untuk memastikan peristiwa sebenarnya. Tak menutup kemungkinan, sanksi berat akan dijatuhkan kepada petugas keamanan jika terjadi pelanggaran prosedur pengamanan demonstrasi.

 

Siap-Siap, Polisi akan Kembali Tilang 15 Pelanggaran Lalu Lintas Ini - (Republika)

 
Berita Terpopuler