Kemenag Keluarkan SE Persiapan Umrah Bagi PPIU

Dalam SE tersebut, PPIU diminta mempersiapkan keberangkatan jamaahnya.

dok. Republika
Gedung Kemenag
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam SE tersebut, PPIU diminta mempersiapkan keberangkatan jamaahnya.

Baca Juga

"Menteri Luar Negeri Republik Indonesia telah menerima informasi berupa nota diplomatik dari otoritas Pemerintah Kerajaan Arab Saudi bahwa dalam waktu dekat, jamaah dari Indonesia akan diberikan izin untuk berangkat menunaikan ibadah umrah di Arab Saudi," tulis SE tersebut yang ditandatangani Dirjen PHU, Hilman Latief, Senin (11/10).

SE Nomor B-11.029/DJ.II.IV/HJ.09/10/2021 ini menekankan empat hal yang bisa dipersiapkan oleh PPIU. Pertama, PPIU diminta mempersiapkan keberangkatan jamaah ummhnya, khususnya bagi jamaah yang telah mendaftar dan membayar biaya umrah di PPIU, namun tertunda keberangkatan hingga saat ini.

Kedua, PPIU diminta melakukan pendataan terhadap jamaah tartunda, berkaitan dangan pelaksanaan vaksinasi dosis lengkap. Vaksinasi dua dosis merupakan salah satu persyaratan untuk melaksanakan ibadah umrah.

Selanjutnya, PPIU diminta melaporkan data jamaah yang telah divaksinasi dosis lengkap dan siap untuk diberangkatkan pada kesempatan pertama kepada Direktur Jendotal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

 

 

Terakhir, penyelengara umrah diminta melaporkan data jamaah yang tertunda dang melakukan pembatalan atau penarikan biaya perjalanan ibadah umrah kepada Dirjen PHU.

Laporan ini nantinya disampaikan secara tertulis oleh masing-masing PPIU dan dikirimkan melalui email yang telah disiapkan oleh Kemenag, yaitu laporanumrah@kemenag.go.id atau laporanumrah@gmail.com.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam pers briefing menyatakan Arab Saudi akan kembali membuka pintu bagi umat Muslim Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah umrah. Hal itu termaktub dalam nota diplomatik yang dirilis Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi di Jakarta, Jumat (8/10).

Saat ini, komite khusus di Saudi sedang bekerja untuk menangani hambatan-hambatan dalam dimulainya lagi perjalanan umroh dari Indonesia. Otoritas Indonesia dan Saudi juga disebut sedang dalam tahap akhir pertukaran teknis yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin serta bakal memfasilitasi proses masuknya jamaah.

 

"Nota diplomatik juga menyebutkan mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama lima hari bagi para jamaah umroh yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan," kata Retno.

 
Berita Terpopuler