Halalkan Vaksin dari China, Ini Penjelasan MUI

Vaksin tersebut boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya.

Prayogi/Republika.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menunjukan surat pernyataan kehalalan Vaksin Zifivax di Kantor MUI di Jakarta, Sabtu (9/10). MUI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi perusahaan China, Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical yaitu Vaksin Zifivax halal dan suci. vaksin Zifivax ini dinyatakan halal dan suci setelah dilakukan pengkajian dari aspek teknis dan syar
Rep: Muhyiddin Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghalalkan vaksin Zifivax di Kantor MUI di Jakarta, Sabtu (9/10). MUI menyatakan, vaksin tersebut diproduksi perusahaan China, Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical tersebut hukumnya halal dan suci.

Baca Juga

Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni’am mengatakan,  “Vaksin boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli/Lembaga yang kredibel dan kompeten,” ujar Kiai Asrorun dikutip dari laman resmi MUI, Ahad (10/10).

Selain itu, Kiai Asrorun juga menegaskan, pemerintah wajib terus mengikhtiarkan penanganan wabah Covid-19 dengan pengadaan vaksin untuk mewujudkan kekebalan kelompok. “Pemerintah wajib memprioritaskan pengadaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin,” ucapnya

Sementara, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan, tim Auditor LPPOM MUI beserta Komisi Fatwa MUI telah memberikan laporan dan penjelasan hasil audit tentang proses produksi dan bahan yang terkandung dalam vaksin itu. Laporan tersebut diberikan kepada Anhui.

 

 

Setidaknya ada empat alasan utama yang disimpulkan tentang produksi dari vaksin tersebut. Hal ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisi Fatwa MUI mengenai produk vaksin Covid-19 dari Anhiu, yang diselenggarakan pada 28 September 2021.

Pertama, tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.

Kedua, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan).

Ketiga, bahan dasar yang digunakan dengan memanfaatkan sel ovarium hamster China. Hewan tersebut sudah mengantongi kehalalannya oleh MUI serta boleh dimanfaatan selnya untuk bahan obat dan vaksin. 

Keempat, menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin covid-19, yang diiringi dengan bertawakal kepada Allah Swt.

 “Empat poin kesepakatan di atas mencakup pembahasan tentang produksi vaksin dengan platform Protein based vaccine yang terkandung Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) dengan nama dagang ZifivaxTM,” kata Kiai Miftahul Huda.

Dia menambahkan, fasilitas produksi tersebut hanya digunakan untuk kepentingan produksi vaksin Covid-19 (dedicated facility) dan terakhir mengenai tahapan memproduksi vaksin. Hal di atas menjadi penting dikarenakan proses produksi dan bahan yang terkandung dalam vaksin merupakan titik kritis bagi MUI.

“Khususnya untuk mengeluarkan fatwa yang dapat dijadikan dasar hukum keislaman bagi masyarakat luas,” jelasnya.

 

 
Berita Terpopuler