Pria Inggris Didakwa karena Pukuli Jamaah Masjid Liverpool

Jamaah masjid terluka di kepala setelah dipukul dengan gembok sepeda.

Republika/Kurnia Fakhrini
Pria Inggris Didakwa karena Pukuli Jamaah Masjid Liverpool
Rep: Kiki Sakinah Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, LIVERPOOL -- Seorang pengendara sepeda didakwa setelah melakukan ancaman dan kekerasan terhadap jamaah yang hendak keluar dari Masjid Liverpool di Inggris. Paul Anderson (51 tahun) mengancam akan membunuh jamaah yang hendak meninggalkan masjid Liverpool tersebut dan memukul kepalanya dengan kunci sepeda.

Baca Juga

Anderson juga melontarkan pelecehan rasialis kepada jamaah dan menirukan bentuk sebuah pistol. Pria dari Duke Street, pusat kota Liverpool, itu dinyatakan bersalah setelah persidangan karena secara rasial menimbulkan ketakutan dari kekerasan dan secara rasial melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan cedera tubuh.

Anderson sendiri membantah tuduhan itu dan mengklaim dia menyanyikan lagu-lagu reggae saat dia bersepeda dan bertindak membela diri ketika diserang. Jaksa penuntut Kate Morley mengatakan kepada Liverpool Crown Court insiden itu terjadi sekitar pukul 12.45 setempat pada 11 Desember 2020, ketika jamaah selesai melakukan sholat di masjid Al Rahma di Mulgrave Street, Toxteth.

Anderson sedang bersepeda melewati di sisi lain jalan dan membuat gerakan tangan pada mereka dalam bentuk pistol dan meneriakkan pelecehan rasialis. Dia juga mengancam akan menembak dan membunuh mereka. Hakim David Potter mengatakan beberapa jamaah yang merasa marah dan kesal menyuruhnya diam.

"Anda kemudian menghentikan sepeda Anda dan terdengar mengancam siapa pun yang mendekati perkelahian. Salah satu dari mereka pergi dan ini berubah menjadi pertengkaran, saling memukul. Beberapa kelompok datang untuk campur tangan untuk memisahkan perkelahian itu termasuk Tuan Matoog," kata Hakim Potter, dilansir di Liverpool Echo, Jumat (8/10).

Dalam pernyataannya, Potter mengatakan selama huru-hara itu terjadi, Anderson mengambil kunci sepeda logam dari sepedanya dan kembali mendatangi kelompok jamaah itu dan memberikan pukulan keras ke bagian atas kepala Tuan Matoog. Seketika itu kepalanya mulai mengeluarkan darah dari dua luka yang disebabkan pukulan. Setelah itu, Potter mengatakan Anderson kembali menuju sepedanya dan mengayuh sepedanya.

 

"Kelompok di luar masjid dibiarkan terkejut dan mencemaskan kondisi Tuan Matoog yang dibiarkan dengan dua luka yang harus direkatkan dan meninggalkan bekas luka yang samar," kata Potter dalam pernyataanya saat sidang.

Hakim Potter mengatakan pelaku meninggalkan korbannya, Naim Matoog, terluka setelah serangan itu. Matoog telah tinggal di Inggris selama delapan tahun, tetapi baru tinggal di kota Liverpool. Insiden itu terjadi setelah pertama kalinya ia berada di masjid tertentu.

"Pengenalan yang luar biasa untuk kota ini dan masjid itu," ujarnya.

Hakim mengatakan kepada Anderson, yang muncul melalui tautan video, bahwa perilakunya itu penuh dengan kebencian rasialis terhadap Muslim. Sementara dalam sebuah pernyataan, korban mengatakan dia begitu takut kembali ke masjid tersebut dan mengenakan topi ketika dia keluar karena malu dengan bekas lukanya. Hal itu telah mempengaruhi kesehatan mentalnya dan korban takut bertemu secara kebetulan dengan terdakwa.

Hakim memenjarakan Anderson selama tiga tahun dan memberlakukan perintah penahanan 10 tahun untuk menjauhkan diri dari korbannya. Pengadilan memperdengarkan bahwa dia memiliki tiga hukuman sebelumnya untuk empat pelanggaran termasuk perilaku rasial yang diperburuk terhadap polisi.

 

Sementara itu, Anthony Rose membelanya dan mengatakan kelompok itu datang ke arahnya, bukan sebaliknya. Anderson dikatakannya meraih kunci sepedanya dan menyerang, yang disebutnya sebagai tindakan spontan. 

https://www.liverpoolecho.co.uk/news/liverpool-news/man-battered-worshipper-outside-mosque-21796579

 
Berita Terpopuler