Tokoh Agama Sepakat Sebut Israel tak Berhak Urusi Al Aqsa

Para tokoh agama asepakat Israel tidak berhak soal Masjid Al Aqsa.

AP/Mahmoud Illean
Para pengunjuk rasa memegang bendera Palestina dan plakat tahanan Israa Jaabis, yang menderita luka bakar parah dan berjuang untuk perawatan medis, selama protes untuk mendukung tahanan Palestina dan enam yang melarikan diri minggu ini, setelah shalat Jumat di Dome of the Rock Masjid di kompleks Masjid Al Aqsa di Kota Tua Yerusalem, Jumat (10/9).
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, RAMALLAH -- Para pemimpin agama di Palestina sepakat mengecam keputusan pengadilan Israel yang mengizinkan orang Yahudi beribadah di kompleks Masjid Al-Aqsha, Yerusalem. Para tokoh agam asepakat Israel tidak berhak untuk mencampuri urusan tempat suci umat Islam.

Baca Juga

Dilansir dari Wafa News, Kamis (7/10), Ketua Pengadilan Islam Palestina, Mahmoud Habash mengatakan keputusan pengadilan yang mengizinkan orang-orang Yahudi untuk beribadah di Masjid Al-Aqsha adalah keputusan yang sangat berbahaya. Atura. Ini dikatakan sebagai agresi baru terhadap Masjid Al-Aqsha dan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional.

Pernyataan Habash dijelaskan pada konferensi pers yang diadakan di Ramallah di hadapan Mufti Agung Yerusalem dan Wilayah Palestina, Muhammad Hussein hingga kepala Gereja Katolik Roma Melkite di Ramallah, Pastor Abdullah Youlyo. 

Dia menekankan bahwa Masjid Al-Aqsa adalah tempat suci umat Islam. Pengadilan Israel dikatakannya tidak memiliki hak atau wewenang untuk mencampuri urusan masjid.

Habash memperingatkan perilaku Israel ini dapat membuka pintu lebar-lebar bagi pecahnya perang agama yang berbahaya. Tindakan ini dikatakannya akan menimbulkan kerusakan yang tidak akan berhenti di perbatasan Palestina dan kawasan.

 

Sedangkan Mufti Mohammad Hussein juga menegaskan bahwa Masjid Al-Aqsa adalah bagian dari agama Islam dan tidak ada pihak lain yang memiliki yurisdiksi atas rumah ibadah ini dalam bentuk apa pun.

 “Apa pun yang diputuskan oleh pengadilan, terlepas dari levelnya, pasti ditolak,” katanya.

“Kami memandang dengan sangat berat agresi dan campur tangan pengadilan Israel terhadap Al-Aqsha, dan setiap keputusan yang terkait dengan Al-Aqsha adalah batal demi hukum, ditolak oleh setiap Muslim di dunia ini dan setiap orang bebas yang percaya dalam menghormati keyakinan lainnya, dan ditolak oleh hukum internasional," kata Mufti.

 
Berita Terpopuler