Sosialisasikan SEHATI, BPJPH Gandeng Penyuluh KUA

Penyuluh Agama Islam selama ini menjadi ujung tombak sosialisasi masalah keagamaan.

kemenag.go.id
Kemenag beri penghargaan untuk 12 penyuluh agama Islam
Rep: Dea Alvi Soraya Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Agama menggelar akselerasi implementasi Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan mengajak penyuluh Kantor Urusan Agama (KUA) ikut dalam sosialisasi.

Baca Juga

Hal itu diawali dengan webinar yang diadakan oleh BPJPH bersama Ditjen Bimas Islam dengan menghadirkan Penyuluh Agama Islam dan Kepala KUA di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki mengatakan bahwa BPJPH membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam menyosialisasikan Jaminan Produk Halal (JPH) ataupun program-program yang dilaksanakan, terutama akselerasi sertifikasi halal. Keterlibatan para pegawai Kemenag khususnya Penyuluh Agama Islam dan KUA, merupakan langkah yang tepat dan strategis, kata dia.

"Penyuluh Agama Islam selama ini menjadi ujung tombak sosialisasi masalah keagamaan. Sehingga tepat jika BPJPH melibatkan seluruh Penyuluh Agama Islam dan kepala KUA sebagai pionir dalam melakukan sosialisasi dan edukasi," terang Mastuki, yang dikutip di website Kemenag.go.id, Ahad (3/10).

"Ini juga kita galakkan bersama-sama dengan Komisi VIII DPR RI yang terus mendorong BPJPH untuk melakukan sosialisasi secara masif," imbuhnya.

 

Koordinator Program Sehati, A Sukandar, mengatakan keterlibatan Penyuluh Agama Islam dan KUA diharapkan memudahkan akses informasi masyarakat, khususnya pelaku UMK, terkait program Sehati. Dia menjelaskan bahwa info lengkap tentang program Sehati juga dapat dibaca di laman sehati.halal.go.id. 

“BPJPH juga menyediakan sejumlah materi sosialisasi, serta infografis dan video-video edukasi sertifikasi halal yang dapat dibuka melalui channel Youtube BPJPH," ujar Sukandar menambahkan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Sehati untuk UMK dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMK dalam mendapatkan sertifikasi halal. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku UMK mengenai pentingnya sertifikat halal dan label halal bagi percepatan pertumbuhan bisnisnya.

Tujuan lainnya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mengkonsumsi produk halal, penguatan bagi produk halal hasil pelaku UMK, meningkatkan jumlah pelaku UMK yang memenuhi ketentuan halal, dan meningkatkan nilai tambah dan kompetisi produk UMK di perdagangan lokal dan internasional.

 

“Pemerintah sangat memperhatikan kemajuan UMK. Untuk itu, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH akan meluncurkan program ini,” jelas Menag saat menggelar rapat dengan Plt Kepala BPJPH Mastuki di Jakarta, Kamis (15/7).

 
Berita Terpopuler