Pria Pakai Gelang, Bolehkah?

Sebagian dari kita kerap mengenakan gelang baik berupa kulit maupun perhiasan.

Antara/David Muharmansyah
Gelang ilustrasi
Rep: Umar Mukhtar Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian dari kita kerap mengenakan gelang baik berupa kulit maupun perhiasan.  Anggota Fatwa Darul Ifta Mesir, Syekh Mahmud Syalaby, menjelaskan soal hukum memakai gelang bagi laki-laki.

Baca Juga

Dia mengatakan, gelang, misalnya gelang kulit, termasuk kategori perhiasan. Syariat Islam, kata Syekh Syalaby, melarang pria memirip-miripkan dirinya dengan wanita. Begitu sebaliknya, wanita juga dilarang untuk memirip-miripkan dirinya dengan pria.

"Laki-laki yang memakai gelang kulit misalnya, ini termasuk menggunakan perhiasan yang mengacu pada persoalan budaya di dalam suatu masyarakat," kata Syekh Syalaby dilansir dari Elbalad, Jumat (1/10).

Karena itu, dia melanjutkan, jika dalam kultur masyarakat itu laki-laki menghiasi dirinya dengan gelang, sedangkan wanita tidak menghiasi diri dengan gelang, maka ini dibolehkan dan tidak ada yang salah dengan hal tersebut.

Rasulullah SAW bersabda, "Allah melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para lelaki yang menyerupai perempuan." Dalam hadis lain disebutkan, "Allah melaknat perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki dan laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan."

 

 

Larangan tersebut tak hanya berkaitan dengan persoalan busana, melainkan juga cara berjalan dan berbicara. Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya." (QS At-Tin ayat 4)

Allah SWT juga berfirman, "Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal..." (QS Al-Hujurat ayat 13)

Sementara itu, Anggota Fatwa Darul Ifta yang lain, Syekh Muhammad Wissam, menyampaikan, mode seperti menggunakan gelang dan semacamnya memang menjadi hal lumrah di kalangan anak muda. Namun, sebetulnya ini bertentangan dengan kodrat pria.

Syekh Wissam menjelaskan, perhiasan-perhiasan yang biasa dipakai wanita sudah semestinya tidak digunakan oleh pria karena itu bukan termasuk akhlak yang harus dimiliki seorang pria.

 

 

 
Berita Terpopuler