IM 57+ Institute, Kode dari Novel Cs Tolak Tawaran Kapolri?

Novel Baswedan dan pegawai KPK yang dipecat mendirikan IM 57+ Institute.

Republika
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan memperlihatkan kartu identitasnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi diberhentikan kerja mulai Kamis (30/9). Republika/Putra M. Akbar
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha

Hari ini, 30 September 2021, menjadi hari terakhir, Novel Baswedan dan rekan-rekan yang dipecat pimpinan KPK bekerja di lembaga antirasuah itu. Mereka menandakan perpisahan dengan KPK dengan mendirikan institusi antikorupsi bernama Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute.

"Dengan ini, kami mendirikan IM 57+ Institute yang kemudian ke depannya menjadi satu wadah untuk bersatu berkolaborasi melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi dengan cara kita," kata pegawai KPK nonaktif, M Praswad Nugraha di Jakarta, Kamis (30/9).

Baca Juga

Koordinator IM 57+ Institute ini mengatakan, institusi ini diharapkan menjadi sarana bagi 57 alumni KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi. Dia melanjutkan, hal itu dapat dilakukan melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi dan pendidikan anti korupsi.

Dia melanjutkan, puluhan orang yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan orang-orang yang telah membuktikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi dalam bentuk nyata. Kontribusi itu akan dilanjutkan melalui IM 57+ Institute.

"Institusi ini menjadi rumah untuk terus mengkonsolidasikan kontribusi dan gerakan tersebut demi tercapainya cita-cita Indonesia yang antikorupsi," katanya.

Adapun, institusi itu digawangi oleh sebagian besar mantan pegawai KPK yakni penyidik Novel Baswedan; Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Hery Muryanto; Direktur PJKAKI KPK, Sujanarko; Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono; serta Kabiro SDM KPK, Chandra SR sebagai Executive Board.

Selain Executive Board ada juga Investigation Board yang terdiri dari para penyidik dan penyelidik senior, Law and Strategic Research Board yang beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior, serta Education and Training Board terdiri atas jajaran ahli pendidikan dan training antikorupsi.

Total sebanyak 57 pegawai KPK dipecat lantaran tidak lulus TWK KPK. TWK yang merupakan proses alih pegawai KPK menjadi ASN kemudian menjadi polemik. Ombudsman telah menemukan banyak kecacatan administrasi serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.

Dalam perkembangannya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit menyatakan keinginannya untuk menarik 57 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri. Menurut Kapolri, keinginannya itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan disetujui.

"Ini mungkin rekan-rekan mendapatkan info. Lebih baik saya jelaskan hari Jumat (24/9) yang lalu saya telah berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya Ditpikor," kata Sigit dalam rekaman konferensi pers persiapan PON XX Papua yang disiarkan Divisi Humas Polri, Selasa (28/9).

Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad mengkiritik penyaluran puluhan pegawai lembaga antirasuah le institusi lain. Dia menegaskan bahwa 57 pegawai yang dipecat dengan alasan TWK bukan pencari kerja.

"Saya ingin tegaskan,roda pemberantasan korupsi masih terus berjalan karena ada kontribusi cukup besar dari teman teman 57 orang yang telah diberhentikan hari ini," kata Abraham Samad yang ikut menghadiri acara perpisahan Novel cs di gedung KPK lama, di Jakarta, Kamis (30/9).

Samad mengatakan, pegawai KPK yang dipecat pimpiman merupakan pejuang antikorupsi. Menurutnya, mereka adalah orang-orang yang mendedikasikan diri untuk pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

Dia mengaku sedih karena agenda pemberantasan korupsi setelah ditinggal oleh 57 pegawai itu akan berhenti di tengah jalan. Meskipun, dia meyakini puluhan pegawai itu akan terus berjuang dan konsisten mengentaskan korupsi meski bukan di KPK lagi.

"Teman-teman pejuang pemberantasan korupsi bukanlah pencari kerja yang seenaknya saja disalurkan ke BUMN-BUMN," katanya.

Samad mengaku masih berharap dan menagih janji Presiden Jokowi mengambil alih kewenangan dan mengangkat kembali harkat martabat pegawai yang telah diberhentikan tersebut. Dia mengatakan, karena pemecatan ataupun pemberhentian terhadap teman teman ini melanggar hukum.

"Karena itu kami bukan pengemis untuk meminta ke 57 orang ini disalurkan jadi ASN di tempat lain tapi kami tetap konsisten meminta bahwa teman-teman ini dikembalikan ke posisi semulanya," katanya.

Sebelumnya, salah satu pegawai KPK yang dipecat, Hotman Tambunan, Rabu (29/9) menyatakan, tawaran dari Kapolri itu semakin menegaskan, memang ada masalah dalam pelaksanaan TWK bagi para pegawai KPK. Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif itu mengatakan, ajakan itu sekaligus mematahkan stigma yang muncul akibat TWK dimaksud.

"Nah itu yang diluar dugaan kan dan membuktikan TWK kami bermasalah. Polisi saja mau rekrut kami yang ditugaskan antiteroris, antirasisme, dan lainnya," katanya.

Sementara, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK nonaktif Giri Supardiono mengaku akan mencermati lebih dulu tawaran Kapolri tersebut. Ia mengaku tidak ingin terburu-buru dalam menyikapi kebijakan tersebut.  

"Kami masih konsolidasi dahulu bersama dengan 56 pegawai lainnya dan semua stakeholder antikorupsi untuk menyikapi kebijakan pemerintah ini," kata Giri di Jakarta, Rabu (29/9).

 

Ombudsman RI telah menyampaikan hasil pemeriksaan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK - (Republika)

 
Berita Terpopuler