Kapolri Minta 56 Pegawai KPK tak Lolos TWK Jadi ASN Polri

Kapolri nilai 56 pegawai KPK yang akan dipecat bisa memperkuat penanganan korupsi.

Humas Mabes Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Rep: Bambang Noroyono Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo, meminta agar 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), tetap diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan ditempatkan di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga

Kapolri mengatakan, para pegawai dan penyidik yang terancam dipecat dari KPK tersebut, memiliki pengalaman yang dibutuhkan Polri untuk memperkuat divisi penanganan korupsi.

Sigit mengatakan, sudah meminta resmi rencana peralihan tugas kerja 56 pegawai KPK tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Presiden Jokowi pun menyetujui hal tersebut.

"Pada prinsipnya, beliau (Presiden Jokowi) setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) Polri," ujar Sigit, saat jumpa pers daring dari Papua, Selasa (28/9).

Jenderal polisi bintang empat itu menjelaskan, saat ini, Mabes Polri, khususnya di Bareskrim sedang membutuhkan personel yang memenuhi kualifikasi pemberantasan korupsi. Menurut Sigit, menengok rekam jejak 56 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK, mumpuni untuk memperkuat divisi pemberantasan korupsi di Bareskrim Polri. 

"Tentunya, ini sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kami kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri," kata Sigit.

 

Setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Jokowi, kata Sigit, saat ini Mabes Polri diminta melanjutkan rencana tersebut. Polri, kata Sigit akan secepatnya berkordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negera, Reformasi, dan Birokrasi (Kemenpan RB), serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN), untuk memastikan peralihan 56 pegawai KPK, menjadi ASN Polri.  

"Untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus di tes, tidak dilantik menjadi ASN KPK, untuk bisa kita tarik (menjadi ASN Polri)," ujar Sigit.

Polemik TWK pegawai KPK mengancam nasib 56 pegawai, maupun penyidik yang tak lolos. TWK tersebut, dilakukan sebagai konsekuensi dari UU KPK baru, yang mengharuskan seluruh pegawai KPK menjadi ASN. Dalam proses peralihan menjadi ASN tersebut, diwajibkan untuk melaksanakan TWK. Namun para pegawai, dan penyidik yang tak lolos tersebut terancam dipecat dari KPK.

 

 

 
Berita Terpopuler