Muktamar ke-34, Ketum PBNU Dipilih Lewat Voting

Ketum PBNU nantinya dipilih berdasarkan metode one man one vote.

Republika/Umar Mukhtar
Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin.
Rep: Umar Mukhtar Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilihan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar ke-34 akan dilakukan melalui metode pengambilan suara alias voting. Muktamar NU ke-34 sendiri akan digelar pada 23-25 Desember tahun ini dan rencananya bertempat di Lampung.

Baca Juga

Ketua Steering Committee (SC) Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2021, KH Ahmad Ishomuddin menyampaikan, ada yang menarik dalam pembahasan di Komisi Organisasi Konbes NU. Dalam komisi tersebut, dibahas soal pemilihan rais aam PBNU dan ketua umum PBNU dengan metode Ahlul Halli wal Aqdi.

"Ahlul Halli wal Aqdi ini semacam perwakilan orang-orang yang terbaik di NU yang memilih di antara mereka sendiri untuk dua hal yaitu untuk memilih Rais Aam dan sekaligus untuk memilih ketua umum PBNU," tutur dia dalam konferensi pers virtual Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021, Ahad (26/9).

Kiai Ishomuddin mengakui memang ada perbedaan saat membahas metode pemilihan tersebut. Namun, para peserta komisi organisasi Konbes NU bersepakat, metode pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi digunakan pada Muktamar NU ke-34 Desember mendatang hanya untuk memilih rais aam.

"Jadi tidak untuk memilih ketua umum. Adapun ketua umum nantinya dipilih oleh para pemilik suara berdasarkan metode one man one vote, persis sama dengan Muktamar ke-33 NU di Jombang Jawa Timur tanggal 1-5 Agustus 2015," jelas dia.

 

 

Munas Alim Ulama sendiri, yang terdiri dari tiga komisi, telah menyepakati, menyimpulkan, dan melaporkan materi-materi Munas. Namun ada beberapa materi yang disepakati untuk dibahas pada Muktamar ke-34 mendatang. Para peserta di tiga komisi masing-masing menyepakati materi tersebut akan menjadi bahan yang dibahas pada Muktamar ke-34 NU.

Bahtsul Masail Waqi'iyyah menyisakan materi tentang cryptocurrency dalam perspektif fiqih Islam. Bahtsul Masail Maudhuiyyah atau tematik menyisakan masalah tentang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

 

"Sedangkan Bahtsul Masail Qanuniyyah menyepakati satu masalah yang tidak dibahas dalam Munas Alim Ulama tetapi akan dibahas pada Muktamar mendatang, yaitu Undang-Undang tentang Penodaan Agama," tutur Kiai Ishomuddin.

 
Berita Terpopuler