Petunjuk Nabi untuk Memutus Mata Rantai Wabah

Nabi Muhammad Saw sebenarnya telah memberikan petunjuk kepada umat manusia.

fold3.com
Rasulullah
Rep: Muhyiddin Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nabi Muhammad Saw sebenarnya telah memberikan petunjuk kepada umat manusia, khususnya umat Islam untuk memutus mata rantai Covid-19. Namun, terkadang manusia lalai terhadap ajaran-ajaran yang dibawa utusan Allah tersebut.

Baca Juga

Padahal, ajaran Nabi Saw mendapatkan pengakuan dari seorang peneliti bernama Craig Considine dari Rice University Houston, Texas, Amerika Serikat sebagai orang yang pertama kali menyarankan karantina kesehatan dan kebersihan diri untuk menghadapi pandemi.

Misalnya, Nabi Saw melarang umatnya untuk memasuki sebuah negeri yang terkena wabah, sebaliknya jika berada di negeri yang terkena wabah, dilarang untuk keluar dari negeri itu (HR Bukhari).

Dalam bukunya yang berjudul “Ngeshare Pesan-Pesan Tauhid untuk Negeri di Masa Pandemi” terbitan Al-Fahmu Institute, Ustaz Fahmi Salim menjelaskan, larangan Nabi tersebut bisa dipahami karena akan mempercepat penularan penyakit kepada orang lain.

Menurut Ustaz Fahmi, salah satu prinsip dalam Islam adalah Laa dharara wa laa dhirara, jangan membahayakan diri sendiri dan orang lain (HR Ibnu Majah dan Ahmad). Dalam hadits lain, menurut dia, Nabi Saw juga melarang umatnya mencampurkan orang yang sakit dengan orang yang sehat.

 

 

Berbagai petunjuk Nabi Saw dalam mengatasi dan memutus mata rantai penularan wabah itu disimpulkan oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah (691-751 H) dalam karyanya yang berjudul Zaad al-Ma’ad fi Hadyi Khairi al-‘Ibad, yaitu isolasi diri (tajannub al-asbab al-mu’dziyah), menjaga kesehatan (al-akhdzu bil ‘afiyah), memakai masker (alla yastansyiqul hawa’ al-‘afan al-fasid), menjaga jarak (alla yujawiru al-mardha), dan berpikir positif (hamiyatu nufus min al-thiyarah).

Ibnu Qayyim melanjutkan, hadits Nabi Saw soal wabah mengandung dua macam larangan. Pertama, larangan memasuki daerah yang terjangkiti virus adalah perintah untuk kehatian-hatian dan pencegahan sekaligus larangan untuk memaparkan diri kepada factor-faktor yang membinasakan.

Kedua, larangan keluar dari daerah terjangkir (zona merah) adalah perintah bertawakkal, sikap pasrah dan menyerahkan segalanya kepada Allah. Larangan pertama berfungsi edukasi dan larangan kedua berfungsi kepasrahan.

 

“Inilah yang saat ini dikenal dengan istilah social distancing, yaitu suatu pembatasan untuk memutus rantai penyebaran wabah,” kata Ustaz Fahmi Salim.

 
Berita Terpopuler