Hukum Berwisata ke Destinasi Rumah Ibadah Non-Muslim

Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi berkunjung rumah ibadah non-Muslim.

Antara/Rosa Panggabean
Umat Islam (ilustrasi)
Rep: Umar Mukhtar Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA --  Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi berkunjung atau berwisata ke sebuah tempat destinasi yang identik dengan non-Muslim, terlebih rumah ibadah non-Muslim.

Baca Juga

"Karena ini ruang perbedaan. Maka sebaiknya kita harus bisa bersikap lebih lentur. Meski para ulama berbeda pendapat, ada titik di mana mereka sepakat," kata Wakil Ketua Dewan Fatwa PB Al-Washliyah, Dr Nirwan Syafrin, kepada Republika.co.id, Kamis (23/9).

Dosen filsafat dan pemikiran Islam di Universitas Ibn Khaldun Bogor itu menjabarkan, ada ulama yang membolehkan secara mutlak berkunjung ke rumah ibadah non-Muslim. Salah satu ulama yang membolehkan mutlak ialah Ibnu Hazm, dengan dasar bahwa tidak ada nash Alquran dan Hadits yang secara jelas mengharamkan.

Mazhab Hanbali, termasuk Ibnu Taimiyah, yang selama ini dianggap 'keras' soal aqidah, berpendapat bahwa masuk ke rumah ibadah non-Muslim hukumnya makruh. Hukum makruh ini, terang Nirwan, tetap berlaku sekalipun ada gambar atau sejenisnya seperti patung di dalam rumah ibadah non-Muslim tersebut.

"Ada pula ulama yang mutlak mengharamkannya. Pendapat ini dianut oleh mazhab Hanafi, mazhab yang selalu dianggap rasional. Alasan mazhab ini karena tempat seperti itu adalah tempat berkumpulnya setan," ucap Nirwan.

 

 

Pendapat yang mengharamkan ini merujuk pada beberapa dalil Alquran dan Hadits. Pertama, Allah SWT berfirman, "Jauhilah olehmu (penyembahan) berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan dusta. (Beribadahlah) dengan ikhlas kepada Allah, tanpa mempersekutukan-Nya." (QS Al-Hajj ayat 30-31)

Dalil kedua, Allah SWT berfirman, "Dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka berlalu dengan menjaga kehormatan dirinya." (QS Al-Furqan ayat 72)

Dalil ketiga yang digunakan oleh mereka yang mengharamkan, yakni seperti dalam riwayat al-Baihaqi, bahwa Umar bin Khattab berkata, "Jauhilah musuh-musuh Allah SWT (Yahudi dan Nasrani) pada hari besar mereka ketika mereka berkumpul, karena kemarahan (Allah SWT) turun kepada mereka, dan aku khawatir itu akan menimpamu, dan kalian juga tidak tahu ucapan mereka, kemudian kamu bersikap dengan sikap mereka."

Pendapat lain datang dari kalangan ulama mazhab Syafi'i. Mazhab Syafi'i berpendapat, hukum mengunjungi rumah ibadah non-Muslim itu haram jika di dalam tempat tersebut ada gambar-gambar atau patung-patung. Namun, jika tujuannya untuk melakukan kajian dan penelitian atau sejenisnya, maka tidak dipermasalahkan.

Dari berbagai pendapat itu, Nirwan menjelaskan, ada semacam kesepakatan di kalangan ulama bahwa berwisata ke tempat-tempat ibadah non-Muslim hukumnya haram jika memenuhi empat unsur. Pertama, jika tujuannya untuk mengagungkan dan membesarkan tempat-tempat itu. Kedua, jika bersamaan dengan perayaan atau ritual peribadatan mereka.

 

 

Ketiga, jika saat masuk ke sana wajib mengikuti syiar-syiar agama mereka seperti mengucapkan sesuatu atau harus memberi tanda hormat kepada benda-benda tertentu dan sebagainya. Keempat, jika menimbulkan fitnah terhadap agama Islam, seperti munculnya dugaan bahwa dengan masuknya seorang Muslim ke sana maka berarti menyetujui atau memberikan dukungan kepada agama tersebut. "Dalam kondisi seperti ini (memenuhi empat hal ini), maka para ulama mengharamkannya," jelas Nirwan.

Adapun dalil yang membolehkan yaitu riwayat yang menyebutkan bahwa sahabat Nabi SAW, Abu Musa al-Asy'ari, pernah shalat di gereja di Damaskus bernama Nahya. Dalil lainnya ialah ketika Umar bin Khattab membuat perjanjian dengan kaum Nasrani yang dikenal al-Syurut al-Umariyyah.

Dalam perjanjian itu disebutkan, "Kami tidak boleh melarang siapapun dari kalangan Muslim yang singgah di gereja kami pada waktu siang atau malam hari. Dan hendaklah kami membuka pintunya untuk orang yang lalu-lalang dan musafir."

 

 

 

 
Berita Terpopuler