Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 359.

Prayogi/Republika
Petugas kepolisian berjaga di pintu masuk Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 359, sedangkan untuk pasal 187 dan atau pasal 188 KUHP masih dibutuhkan alat bukti lain.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

 

 
Berita Terpopuler