Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur

Pemprov Jatim berikan diskon pajak kendaraan mulai 10 hingga 20 persen.

Wajib pajak mengantre di loket pelayanan Kantor Bersama Sisitem Adminsitrasi Manunggal Satu Atap (KB SAMSAT) Wlingi Blitar, Jawa Timur, Selasa (14/9/2021). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali menggulirkan program pemutihan dan insentif berupa keringanan atau diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen bagi kendaraan roda 2 dan tiga, serta diskon sebesar 10 persen untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya yang dimulai 9 September hingga 9 Desember 2021, yang diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

Petugas Satlantas Polres Blitar melayani wajib pajak di Kantor Bersama Sisitem Adminsitrasi Manunggal Satu Atap (KB SAMSAT) Wlingi Blitar, Jawa Timur, Selasa (14/9/2021). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali menggulirkan program pemutihan dan insentif berupa keringanan atau diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen bagi kendaraan roda 2 dan tiga, serta diskon sebesar 10 persen untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya yang dimulai 9 September hingga 9 Desember 2021, yang diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

Rep: Irfan Anshori Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- Wajib pajak mengantre di loket pelayanan Kantor Bersama Sisitem Adminsitrasi Manunggal Satu Atap (KB SAMSAT) Wlingi Blitar, Jawa Timur, Selasa (14/9/2021).

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali menggulirkan program pemutihan dan insentif berupa keringanan atau diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen bagi kendaraan roda 2 dan tiga.

Sementara diskon sebesar 10 persen untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya yang dimulai 9 September hingga 9 Desember 2021, yang diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi COVID-19. 

 
Berita Terpopuler