Bupati Banggai Laut Non Aktif Divonis Empat Tahun Penjara
Wenny Bukamo menjadi terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Banggai Laut.
Rep: Akbar Nugroho Gumay Red: Yogi Ardhi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banggai Laut Wenny Bukamo berjalan keluar usai menjalani sidang putusan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Mantan Bupati Banggai Laut itu divonis penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Berita Terpopuler