KKP: Jangan Lagi Konsumsi Ikan Belida

Penangkap dan pengepul ikan belida diancam denda maksimal Rp 1,5 miliar.

ANTARA FOTO
Pekerja menunjukkan bahan baku tulang dan sirip ikan belida yang akan diolah menjadi camilan renyah (Dok). Pengusaha pempek di Palembang sebagian besar tidak lagi menggunakan ikan belida yang masuk kategori terancam punah.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang Maputra Prasetyo, mengingatkan bahwa ikan belida masuk dalam status perlindungan penuh karena sudah terancam punah. Perlindungan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 tahun 2021.

"Hukumannya berat, menangkap, dan menjual untuk individu atau perusahaan bisa didenda Rp 250 juta hingga Rp 1,5 miliar," ungkap Maputra, di Palembang, Rabu.

Maputra menjelaskan, masyarakat yang menangkap ikan belida akan dikenai sanksi pidana Pasal 100 junto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan denda maksimal Rp 250 juta. Sementara itu, pengepul atau penadah yang mendistribusikannya dikenakan sanksi Pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 tentang perikanan dengan denda Rp 1,5 miliar.

"Setiap orang wajib mengetahui untuk tidak lagi menggunakan ikan tersebut sebagai makanan konsumsi," ujarnya.

Pemilik usaha sentra Pempek Palembang Sri Hastuti mengatakan, sebagian besar pedagang sudah tidak menggunakan ikan belida lagi. Mereka telah beralih menggunakan ikan gabus atau udang untuk pembuatan pempek.

Baca Juga

Menurut Sri, harga ikan belida kini semakin mahal, yakni antara Rp 130 ribu-Rp 170 ribu per kilogram. Di samping itu, hewan ikon Sumatra Selatan itu sudah semakin sulit dicari di pasar.

"Sekitar tahun 2000-an, ikan belida masih dapat Rp 80 ribu per kilogram, tapi sekarang sudah mahal jadi kami pakai ikan gabus saja supaya lebih ekonomis," ucapnya.

Sri mengatakan, sulit untuk menghentikan kebiasaan mengonsumsi ikan belida bagi masyarakat Palembang. Sebab, sudah sejak dahulu masyarakat Palembang menggunakan ikan belida untuk menjadi bahan dasar pembuatan pempek atau olahan makanan lainnya karena rasanya yang khas dari semua bagian mulai dari daging, kulit, hingga tulangnya.

Selain itu, menurut Sri, mengonsumsi ikan belida punya nilai sosial tersendiri di masyarakat. Ikan bernama latin Chitala hypselonotus itu terkesan mewah.

"Mungkin dengan adanya aturan ini kebiasaan itu bisa berubah, pedagang makanan pun sudah berkurang menggunakan ikan belida," tuturnya.

 
Berita Terpopuler