Mengakhirkan Sholat, Bolehkah?

Ada tuntunan sholat lima waktu yang salah satunya adalah menyegerakan sholat.

Republika/Thoudy Badai
Sholat (ilustrasi)
Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, Ada tuntunan sholat lima waktu yang salah satunya adalah menyegerakan sholat jika waktu shalat telah tiba. Namun, bagaimana jika seseorang mengakhirkan waktu shalat.

Baca Juga

Apakah hal ini dibolehkan?

 

 

Dalam Sunan at-Tirmidz, menyebutkan 

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ هُوَ ابْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُمَرَ بْنِ قَتَادَةَ عَنْ مَحْمُودِ بْنِ لَبِيدٍ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَسْفِرُوا بِالْفَجْرِ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِلْأَجْرِ

قَالَ وَقَدْ رَوَى شُعْبَةُ وَالثَّوْرِيُّ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ قَالَ وَرَوَاهُ مُحَمَّدُ بْنُ عَجْلَانَ أَيْضًا عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُمَرَ بْنِ قَتَادَةَ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الْأَسْلَمِيِّ وَجَابِرٍ وَبِلَالٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رَأَى غَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالتَّابِعِينَ الْإِسْفَارَ بِصَلَاةِ الْفَجْرِ وَبِهِ يَقُولُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ و قَالَ الشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَقُ مَعْنَى الْإِسْفَارِ أَنْ يَضِحَ الْفَجْرُ فَلَا يُشَكَّ فِيهِ وَلَمْ يَرَوْا أَنَّ مَعْنَى الْإِسْفَارِ تَأْخِيرُ الصَّلَاةِ

Telah menceritakan kepada kami Hannad berkata; telah menceritakan kepada kami Abdah -yaitu Ibnu Sulaiman- dari Muhammad bin Ishaq dari 'Ashim bin Umar bin Qatadah dari Mahmud bin Labid dari Rafi' bin Khadij ia berkata; "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalatlah subuh ketika agak siang, karena itu lebih banyak pahalanya." Ia berkata; " Syu'bah dan Ats Tsauri meriwayatkan hadits ini dari Muhammad bin Ishaq."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muhammad bin 'Ajlan dari 'Ashim bin Umar bin Qatadah." Ia berkata dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Barzah Al Aslami dan Jabir dan Bilal." Abu Isa berkata; "Hadits Rafi' bin Khadij adalah hadits hasan shahih.

Dan bukan hanya satu ulama dari kalangan sahabat Nabi dan tabi'in yang berpendapat bahwa shalat subuh dikerjakan ketika hari sudah agak terang. Pendapat ini juga dipegang oleh Sufyan Ats Tsauri. Syafi'i, Ahmad dan Ishaq mengatakan bahwa makna isfar adalah ketika fajar telah terang. Tidak diragukan lagi bahwa mereka tidak mengatakan bahwa makana isfar adalah mengakhirkan shalat.

 

 

Selain mengakhirkan subuh, Nabi juga membolehkan mengakhirkan shalat zuhur dan ashar. Jika panas menyengat, maka dibolehkan untuk mengakhirkan shalat. 

Dalam hadits riwayat at tarmidzi dikisahkan 

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا عَنْ الصَّلَاةِ فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah berkata; telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Al Musayyib dan Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata; "Rasulullah bersabda: "Jika hari sangat panas maka tunggulah hingga dingin untuk shalat, karena terik yang panas adalah dari hembusan neraka jahannam."

Dan satu golongan dari ahli ilmu memilih untuk mengakhirkan shalat zhuhur ketika matahari sangat terik. Pendapat ini dipegang oleh bin Al Mubarak, Ahmad dan Ishaq.

Syafi'i berkata, "Dibolehkannya menunggu shalat zhuhur hingga suasana menjadi sejuk adalah jika masjid tersebut membuat orang-orang kepanasan (ketika menuju masjid) karena jauhnya tempat. Adapun orang yang shalat sendirian atau seseorang yang shalat di masjid kaumnya, maka aku lebih suka jika ia tetap shalat meskipun matahari sangat terik.

Abu Isa berkata; "Orang-orang yang mengakhirkan shalat zhuhur di saat matahari terik, maka hal itu lebih utama dan sesuai dengan sunnah." 

 

 

Adapun pendapat yang diambil oleh Syafi'i bahwa keringanan itu diperuntukkan bagi orang yang tempat tinggalnya jauh dan sulit, maka dalam hadits Abu Dzar terdapat suatu dalil yang menunjukkan sebaliknya dari yang dikatakan oleh Syafi'i.

 

Abu Dzar berkata, "Kami pernah bersama Nabi dalam suatu perjalanan, lalu Bilal adzan shalat zhuhur, maka Nabi bersabda: "Wahai Bilal, tunggulah hingga dingin." Jika mengikuti pendapat Syafi'i, maka tidak ada artinya untuk menunggu dulu karena mereka telah berkumpul dalam perjalanan dan mereka tidak harus bersusah payah karena datang dari tempat yang jauh.n Ratna Ajeng Tejomukti

 
Berita Terpopuler